Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Disita di Pekanbaru, Polisi Masih Kembangkan Kasus

- Penulis

Jumat, 10 Januari 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pekanbaru, 10 Januari 2025 – Ratusan bungkus rokok ilegal disita pihak kepolisian di Jalan Rawamangun, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada Selasa (7/1). Rokok tersebut diduga akan dikirimkan ke salah satu toko di kawasan tersebut.

Peristiwa ini pertama kali terungkap setelah beberapa awak media mengetahui aktivitas pengiriman rokok yang mencurigakan. Ketika awak media mencoba mengonfirmasi, sempat terjadi cekcok dengan pemilik rokok ilegal tersebut. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian dari Polsek Bukit Raya turun ke lokasi dan langsung menyita ratusan bungkus rokok yang terdiri dari merek SLAVA, MANCHESTER, dan LINK. Namun, karena kasus ini membutuhkan penanganan lebih lanjut, pihak Polsek Bukit Raya mengarahkan agar laporan ditangani oleh Polresta Pekanbaru.

Tak berselang lama, tim dari Polresta Pekanbaru tiba di lokasi dan membawa seluruh barang bukti beserta pemilik rokok ilegal tersebut ke kantor Polresta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga lebih dari 24 jam setelah penyitaan, belum ada kejelasan resmi terkait status kasus ini, yang menimbulkan tanda tanya di kalangan media. Awak media pun mencoba menghubungi pihak Polresta Pekanbaru untuk klarifikasi, namun belum mendapatkan keterangan resmi pada saat itu.

Baca Juga:  Peringati Isra Mi'raj 1446 H, Polres Sergai Gelar Punggahan dan Santuni Anak Yatim

Klarifikasi Pihak Kepolisian

Pada Jumat (10/1), Kasubdit III Tipidter Polresta Pekanbaru, Halim, akhirnya memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Menurut Halim, rokok yang disita memiliki pita cukai yang tidak sesuai dengan isi kemasan. Contohnya, pita cukai tertera untuk 12 batang rokok, namun isi dalam kemasan berjumlah 20 batang.

Halim menjelaskan bahwa pemilik rokok ilegal tersebut saat ini telah dipulangkan namun diwajibkan melapor setiap hari Selasa dan Kamis, sementara barang bukti diamankan di ruang Subdit II Tipidter untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Rokok yang kami amankan tetap dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Halim menegaskan komitmen Polresta Pekanbaru dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas peredaran rokok ilegal tersebut.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Rambutan Mediasi Cekcok Mulut Warga Terkait Pembuatan Marka Kejut
Polsek Labuhan Ruku Sampaikan Pesan Kamtibmas melalui Cooling System
Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Dialogis dan Cooling System di Objek Vital
Polsek Medang Deras Sambang dan Cooling System Pastikan Kondusif Kamtibmas
Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi Jadi Narasumber Dialog Aspirasi Sumut Melalui RRI
Ini Yang Dilakukan Polres Pakpak Bharat Dalam Menghadapi Bencana
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light, Pastikan Arus Lalulintas Aman Lancar
Ops Zebra Toba 2025, Satlantas Polres Batu Bara Edukasi Tertib Berlalulintas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 09:31 WIB

Polsek Rambutan Mediasi Cekcok Mulut Warga Terkait Pembuatan Marka Kejut

Selasa, 18 November 2025 - 07:46 WIB

Polsek Labuhan Ruku Sampaikan Pesan Kamtibmas melalui Cooling System

Selasa, 18 November 2025 - 07:28 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Dialogis dan Cooling System di Objek Vital

Selasa, 18 November 2025 - 07:14 WIB

Polsek Medang Deras Sambang dan Cooling System Pastikan Kondusif Kamtibmas

Selasa, 18 November 2025 - 06:46 WIB

Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi Jadi Narasumber Dialog Aspirasi Sumut Melalui RRI

Berita Terbaru