Salatiga 17 April 2025 – Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan ketepatan proses penyusunan dokumen pertimbangan teknis, Kantor Pertanahan Kota Salatiga menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka Perumusan Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan yang bertempat di aula Kantor Pertanahan Kota Salatiga.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Ariesta Panji Putranto, dan diikuti oleh Kepala Seksi Survei dan Pengukuran, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Turut hadir Koordinator Kelompok Substantif (KKS) dan para staf pelaksana yang terkait langsung dengan proses teknis dan administrasi pertanahan.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan persepsi serta menyatukan langkah dalam proses penyusunan Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan, yang menjadi dasar penting dalam penerbitan keputusan hak atas tanah. Dengan keterlibatan seluruh seksi teknis, diharapkan proses perumusan dapat berjalan lebih komprehensif dan akuntabel.
Dalam arahannya, Ariesta Panji Putranto menyampaikan bahwa risalah pertimbangan teknis bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab institusi dalam menjamin keabsahan dan ketertiban pertanahan di wilayah Kota Salatiga. Untuk itu, sinergi lintas seksi menjadi hal yang mutlak diperlukan.
Rapat ini juga menjadi wadah untuk mengidentifikasi berbagai tantangan di lapangan serta menyepakati mekanisme penyelesaian jika terdapat ketidaksesuaian antara data fisik dan yuridis. Selain itu, penekanan diberikan pada pentingnya validitas data dan ketelitian dalam penyusunan dokumen, guna mendukung pelayanan pertanahan yang prima, transparan, dan profesional.