Polresta Cirebon Grebek Gudang Pengoplos Gas Subsidi, Cuannya Rp 148 Juta per Bulan

Polresta Cirebon Grebek Gudang Pengoplos Gas Subsidi, Cuannya Rp 148 Juta per Bulan

Spread the love

CIREBON, Beritaimn.com Polresta Cirebon menggerebek sebuah lokasi yang diduga dijadikan sebagai tempat pengoplosan gas elpiji bersubsidi, beberapa waktu lalu. Tempat itu berlokasi di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Saat proses penggerebekan tersebut, ada tiga orang yang diamankan oleh polisi. Termasuk ribuan tabung gas elpiji dari berbagai ukuran yang dijadikan sebagai barang bukti. Terbongkarnya, praktik pengoplosan elpiji bersubsidi ini berawal dari kecurigaan polisi saat melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap proses penyaluran elpiji bersubsidi 3 Kg.

“Dari proses penelusuran tersebut, ada satu jalur distribusi yang dinilai oleh penyidik tidak tepat atau tidak layak. Sehingga kemudian dari kecurigaan tersebut, penyidik melakukan pendalaman, observasi secara mendalam dan kemudian dilakukan upaya paksa berupa penggerebekan dan penggeledahan,” kata Kombes Arif Budiman di Cirebon, Senin (12/9/2022).

Saat ini, dari tiga orang yang diamankan, satu di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Dikatan dia, satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial AR, warga Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. AR sendiri merupakan pemilik atau pengelola lokasi yang diduga dijadikan sebagai tempat pengoplosan elpiji tersebut.

Sementara itu, adapun barang bukti yang berhasil disita saat proses penggerebekan, antara lain yakni 1.137 tabung elpiji ukuran 3 Kg, 242 tabung elpiji ukuran 12 Kg, 13 tabung elpiji ukuran 5,5 Kg, 86 tabung elpiji ukuran 50 Kg, 26 selang regulator dan beberapa barang bukti lainnya.

Arif menjelaskan modus yang gunakan tersangka dalam proses pengoplosan gas elpiji bersubsidi ini, yakni dengan cara memindahkan gas elpiji dari tabung bersubsidi ukuran 3 Kg ke tabung non subsidi ukuran 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg.

“Pelaku mendapatkan tabung (elpiji bersubsidi) ukuran 3 Kg dari berbagai tempat. Kemudian dibawa ke lokasi ini (TKP) untuk dilakukan pemindahan (gas elpiji) dari tabung ukuran 3 Kg ke tabung ukuran 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg. Setelah dilakukan pemindahan, selanjutnya didistribusikan ke beberapa tempat,” kata Arif.

Menurut Arif, tersangka telah melakoni kegiatan tersebut selama beberapa bulan. Dan dari hasil pengoplosan gas elpiji dari tabung bersubsidi ke non subsidi ini, tersangka bisa meraup keuntungan hingga Rp 148 juta setiap bulannya.

Saat ini, tersangka AR telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka kita jerat dengan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” kata Arif. (***)