Polresta Cirebon Grebek Gudang Pengoplos Gas Subsidi, Cuannya Rp 148 Juta per Bulan

- Penulis

Senin, 12 September 2022 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, Beritaimn.com Polresta Cirebon menggerebek sebuah lokasi yang diduga dijadikan sebagai tempat pengoplosan gas elpiji bersubsidi, beberapa waktu lalu. Tempat itu berlokasi di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Saat proses penggerebekan tersebut, ada tiga orang yang diamankan oleh polisi. Termasuk ribuan tabung gas elpiji dari berbagai ukuran yang dijadikan sebagai barang bukti. Terbongkarnya, praktik pengoplosan elpiji bersubsidi ini berawal dari kecurigaan polisi saat melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap proses penyaluran elpiji bersubsidi 3 Kg.

“Dari proses penelusuran tersebut, ada satu jalur distribusi yang dinilai oleh penyidik tidak tepat atau tidak layak. Sehingga kemudian dari kecurigaan tersebut, penyidik melakukan pendalaman, observasi secara mendalam dan kemudian dilakukan upaya paksa berupa penggerebekan dan penggeledahan,” kata Kombes Arif Budiman di Cirebon, Senin (12/9/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, dari tiga orang yang diamankan, satu di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Dikatan dia, satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial AR, warga Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. AR sendiri merupakan pemilik atau pengelola lokasi yang diduga dijadikan sebagai tempat pengoplosan elpiji tersebut.

Sementara itu, adapun barang bukti yang berhasil disita saat proses penggerebekan, antara lain yakni 1.137 tabung elpiji ukuran 3 Kg, 242 tabung elpiji ukuran 12 Kg, 13 tabung elpiji ukuran 5,5 Kg, 86 tabung elpiji ukuran 50 Kg, 26 selang regulator dan beberapa barang bukti lainnya.

Baca Juga:  Enam Ribu Pelaku UMKM Karawang Bakal Dapat BLT-BBM, Begini Besaran Nomimalnya

Arif menjelaskan modus yang gunakan tersangka dalam proses pengoplosan gas elpiji bersubsidi ini, yakni dengan cara memindahkan gas elpiji dari tabung bersubsidi ukuran 3 Kg ke tabung non subsidi ukuran 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg.

“Pelaku mendapatkan tabung (elpiji bersubsidi) ukuran 3 Kg dari berbagai tempat. Kemudian dibawa ke lokasi ini (TKP) untuk dilakukan pemindahan (gas elpiji) dari tabung ukuran 3 Kg ke tabung ukuran 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg. Setelah dilakukan pemindahan, selanjutnya didistribusikan ke beberapa tempat,” kata Arif.

Menurut Arif, tersangka telah melakoni kegiatan tersebut selama beberapa bulan. Dan dari hasil pengoplosan gas elpiji dari tabung bersubsidi ke non subsidi ini, tersangka bisa meraup keuntungan hingga Rp 148 juta setiap bulannya.

Saat ini, tersangka AR telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka kita jerat dengan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” kata Arif. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Jatim Panggil Manager Petronas dan Nelayan Sampang Terkait Kasus Ganti Rugi Rumpon Rp 21 Miliar
Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Viral di Media Sosial Jadi Sorotan Warga Makanan MBG di SMAN 1 Banyuates Sampang Ada Belatung, Kebersihan Dapur Sehat Yayasan Al Bukhori Perlu Dipertanyakan
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Gerak Cepat Polsek Banyuates Berhasil Amankan Maling Motor di Desa Larlar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:31 WIB

Kejati Jatim Panggil Manager Petronas dan Nelayan Sampang Terkait Kasus Ganti Rugi Rumpon Rp 21 Miliar

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Rabu, 24 September 2025 - 07:53 WIB

Viral di Media Sosial Jadi Sorotan Warga Makanan MBG di SMAN 1 Banyuates Sampang Ada Belatung, Kebersihan Dapur Sehat Yayasan Al Bukhori Perlu Dipertanyakan

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Berita Terbaru