TEBINGTINGGI – Upaya memperkuat komunikasi antara masyarakat dan pihak Kepolisian, Polres Tebing Tinggi terus menggencarkan sosialisasi layanan Call Center Polri 110. Langkah ini dilakukan agar masyarakat lebih mengetahui serta memanfaatkan layanan pengaduan bebas pulsa tersebut, khususnya untuk pelaporan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Selasa (27/05/2025)
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Drs.Simon Paulus Sinulingga. S.H, melalui Kasi humas AKP Mulyono kepada awak media menekankan pentingnya peran aktif seluruh personel di jajaran Polres Tebing Tinggi untuk turut menyampaikan informasi terkait Call Center 110 saat menjalankan tugas di lapangan.
“Melalui kegiatan patroli maupun sambang ke masyarakat, personel diharapkan dapat terus menginformasikan keberadaan dan fungsi layanan Call Center 110. Ini adalah salah satu bentuk pelayanan prima kami kepada masyarakat,” ujar Kasi humas AKP Mulyono.
Layanan Call Center 110 merupakan fasilitas dari Polri yang dapat diakses 24 jam penuh, tanpa dikenai biaya pulsa. Ketika masyarakat menghubungi nomor ini, operator akan mencatat informasi penting seperti lokasi kejadian, jenis peristiwa, hingga identitas pelapor. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke personel Polri terdekat melalui sistem yang terintegrasi, untuk penanganan sesuai prosedur.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga. S.H, melalui Kasi Humas menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk membangun budaya sadar pelaporan di tengah masyarakat.
“Dengan semakin dikenalnya Call Center 110 oleh masyarakat, kami optimis kerja sama antara Polri dan warga akan semakin solid dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Polres Tebing Tinggi,” Pungkasnya. (So).