SERGAI, Beritaimn.com – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Jhon Sitepu, S.IK, M.H, melalui Kasi Propam AKP F.S.M. Manik, S.H., M.H, Kanit Paminal Ipda Ismail Har, S.H, Kanit Provos Ipda M.P Rumapea, dan Baurmin Si propam Aiptu Junaidi melaksanakan kegiatan Penegakan Tatatertib Disiplin Anggota Polri (Gaktibplin) di Polsek Jajaran, sekaligus memberikan arahan tentang pembinaan Etika profesi Polri dalam rangka mitigasi pelanggaran Personel, dan Sosialisasi Perkap Nomor 4 Tahun 2023 tentang pembinaan terhadap PNPP yang melakukan pelanggaran Disiplin atau Kode Etik Profesi Polri, Kamis (24/4) Pukul.08.30 Wib.
Gelaran Gaktibplin dilaksanakan guna melakukan pengecekan kehadiran Personel, memberikan arahan tentang disiplin, dan tatatertib, nelakukan penegakan tatatertib disiplin Anggota Polri terhadap Personel Polsek Teluk Mengkudu, Polsek Perbaungan, dan Polsek Pantai Cermin dengan sasaran pemeriksaan sikap tampang, pemeriksaan surat data diri, pemeriksaan Gampol, pemeriksaan Asesoris, surat, dan kebersihan Senjata Api (Senpi).
Dalam pelaksanaan penegakan tata tertib ditemukan pelanggaran terhadap personil Polsek Kotarih, Aiptu Mario Batubara dengan jenis pelanggaran tidak membawa surat data diri berupa KTA, Aipda Daniel Sinaga, dengan jenis pelanggaran tidak membawa surat data diri berupa NPWP, sebut Kasi Propam Polres Sergai AKP F.S.M. Manik, S.H, M.H, melalui Ps. Kasi Humas Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H.
Kegiatan tersebut merupakan upaya Kepolisian Polres Sergai untuk memastikan bahwa seluruh personil dapat mematuhi aturan, dan kode etik kepolisian, serta untuk meningkatkan disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, Terangnya.
“Dengan adanya Gaktibplin ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan Kepolisian khususnya Polres Sergai kepada masyarakat, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian serta menunjukkan komitmen Polres Sergai dalam menjaga integritas, dan profesionalisme anggota kepolisian di wilayah Hukum Polres Sergai”, Pungkasnya. (So).