Polres Karawang, Ciduk 6 Pencuri Kabel Tembaga dan Baut Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Polres Karawang, Ciduk 6 Pencuri Kabel Tembaga dan Baut Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Spread the love

Polres Karawang meringkus komplotan pencuri Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Stasiun KCJB Karawang, Selasa (6/6/2023).

KARAWANG, Beritaimn.com Komplotan pencurian kabel tembaga dan baut di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, tak berkutik saat diciduk Tim Sanggabuana Polres Karawang. Penangkapan dilakukan setelah polisi memburunya selama satu bulan.

“Kami menangkap 6 pelaku pencurian setelah mendapat laporan telah terjadi pencurian di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung di wilayah Karawang. Setelah mendapat laporan tersebut kami segera membentuk tim untuk mencari pelakunya,” kata Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo saat jumpa pers di stasiun kereta cepat di Karawang, Selasa (6/6/2023).

Setelah tim dibentuk, satu bulan kemudian akhirnya berhasil menangkap pelaku yang berjumlah 6 orang.

Menurut Prasetyo, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pelaku melakukan pencurian di sepanjang jalur rel kereta cepat Karawang sebanyak enam kali. Pelaku mencuri kabel tembaga dan baut di sepanjang jalur rel kereta.

“Kami mengamankan 1 karung tembaga dan sejumlah baut rel. Kemudian mereka menjual kepada penadah,” katanya.

Dia mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu beroperasi pada malam hari. Kemudian para pelaku menyisir sepanjang rel dan memotong kabel dan tembaga. Setelah berhasil dipotong kemudian tembaga dimasukan kedalam karung.

“Setelah karung penuh kemudian mereka berhenti beroperasi dan langsung pergi. Itu dilakukan selama 6 kali secara bergiliran,” katanya.

Enam orang pelaku yaitu KM (27), SS (23), EM (38), DW (46) AA (38) dan MW (46) sebagai penadah.

“Pencuri dan penadahnya kami tangkap saat itu juga dan sekarang sedang proses pemeriksaan. Pencurinya kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara, dan sementara para penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujarnya.

Menurut Prasetyo, akibat perbuatan pelaku perusahaan dirugikan sekitar Rp150 juta. Untuk mengamankan proyek nasional tersebut Polres Karawang menerjunkan 50 personel dan 1 pleton Brimob yang akan terus berjaga di sepanjang rel kereta cepat di wilayah Karawang. “Untuk mengantisipasi gangguan selama pembangunan rel kereta cepat kami sudah tempatkan anggota untuk berjaga,” katanya. (***)