GARUT, Beritaimn.com – Polisi menggagalkan upaya penimbunan 2.000 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pertalite dan solar. Selain menyita barang bukti BBM dan mobil pikap, polisi juga menangkap dua warga Kabupaten Garut, JM (22) dan R (40).
Tersangka JM, warga Kecamatan Mekarmumkti, Garut, merupakan sopir mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut 2.000 liter BBM bersubsidi. Sedangkan tersangka R (40), warga Kecamatan Caringin, Garut, merupakan pemilik BBM tersebut.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap mobil pikap pengangkut puluhan jeriken yang dikemudikan JM pada Jumat (2/9/2022) di kawasan Cilautereun, Desa/Kecamatan Pameungpeuk, Garut. “Kasus ini terungkap tepat satu hari sebelum pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM yang baru. Awalnya petugas curiga ada mobil pengangkut jeriken dalam jumlah banyak, ternyata BBM bersubsidi,” ujar Kapolres Garut, Rabu (7/9/2022).
Dari pemeriksaan terhadap JM, peran tersangka lain, yaitu, R terungkap. Berdasarkan penyelidikan, R merupakan seorang wiraswasta yang menjadi pemodal di kasus tersebut. Modusnya adalah tersangka R menyuruh tersangka JM untuk melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi dari seseorang di daerah Cipatujah, Tasikmalaya.
“Kedua tersangka memahami bahwa harga BBM akan naik karena penyesuaian sehingga memutuskan untuk membeli dalam jumlah banyak,” kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Rencananya, tutur Kapolres Garut, ribuan liter BBM jenis pertalite dan solar ini akan dijual di wilayah Kecamatan Caringin, Garut. “Kasus ini akan kami kembangkan. Orang yang bertransaksi dengan kedua tersangka di Tasikmalaya akan kami selidiki,” tutur Kapolres Garut.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, harga BBM yang dibeli para tersangka lebih mahal karena tidak berasal dari SPBU melainkan perorangan. Sebelum terjadi penyesuaian harga, para tersangka membeli BBM jenis Pertalite sebesar Rp9.300 per liter dan jenis solar Rp7.500 per liter. “Harga beli ini sebelum penyesuaian ya, jadi memang sudah tinggi. Lalu mereka akan menjual lagi Rp11.000 per liter untuk Pertalite dan solar Rp8.000 per liter,” ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Tersangka R, ujar Kapolres Garut, bisa meraup keuntungan antara Rp4 juta hingga Rp6 juta per bulan. Polisi pun mengamankan sedikitnya 55 jeriken berkapasitas 35 liter untuk BBM jenis pertalite, dan 5 jeriken kapasitas 35 liter jenis solar. “Total 2.000 liter yang diamankan. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit mobil pikap Suzuki hitam nopol Z 8043 DZ berikut STNK,” ujar Kapolres Garut.
Akibat perbuatannya, tersangka JM dan R disangkakan melanggar Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Kedua tersangka terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan atau denda maksimal Rp60 miliar,” tutur AKBP Wirdhanto Hadicaksono. (***)