Polisi Gagalkan Penimbunan 2 Ribu Liter BBM Subsidi, 2 Tersangka Warga Garut Ditangkap

- Penulis

Kamis, 8 September 2022 - 03:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Kasat Reskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi menunjukan barang bukti puluhan jeriken BBM subsidi yang diangkut secara ilegal

i

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Kasat Reskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi menunjukan barang bukti puluhan jeriken BBM subsidi yang diangkut secara ilegal

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Kasat Reskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi menunjukan barang bukti puluhan jeriken BBM subsidi yang diangkut secara ilegal

GARUT, Beritaimn.com Polisi menggagalkan upaya penimbunan 2.000 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pertalite dan solar. Selain menyita barang bukti BBM dan mobil pikap, polisi juga menangkap dua warga Kabupaten Garut, JM (22) dan R (40).

Tersangka JM, warga Kecamatan Mekarmumkti, Garut, merupakan sopir mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut 2.000 liter BBM bersubsidi. Sedangkan tersangka R (40), warga Kecamatan Caringin, Garut, merupakan pemilik BBM tersebut.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap mobil pikap pengangkut puluhan jeriken yang dikemudikan JM pada Jumat (2/9/2022) di kawasan Cilautereun, Desa/Kecamatan Pameungpeuk, Garut. “Kasus ini terungkap tepat satu hari sebelum pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM yang baru. Awalnya petugas curiga ada mobil pengangkut jeriken dalam jumlah banyak, ternyata BBM bersubsidi,” ujar Kapolres Garut, Rabu (7/9/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pemeriksaan terhadap JM, peran tersangka lain, yaitu, R terungkap. Berdasarkan penyelidikan, R merupakan seorang wiraswasta yang menjadi pemodal di kasus tersebut. Modusnya adalah tersangka R menyuruh tersangka JM untuk melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi dari seseorang  di daerah Cipatujah, Tasikmalaya.

“Kedua tersangka memahami bahwa harga BBM akan naik karena penyesuaian sehingga memutuskan untuk membeli dalam jumlah banyak,” kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Rencananya, tutur Kapolres Garut, ribuan liter BBM jenis pertalite dan solar ini akan dijual di wilayah Kecamatan Caringin, Garut. “Kasus ini akan kami kembangkan. Orang yang bertransaksi dengan kedua tersangka di Tasikmalaya akan kami selidiki,” tutur Kapolres Garut.

Baca Juga:  Bejat! Gadis di Bawah Umur Asal Karawang: Disiksa, Diperkosa Majikan Sampai Melahirkan dan Jual Anaknya

AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, harga BBM yang dibeli para tersangka lebih mahal karena tidak berasal dari SPBU melainkan perorangan. Sebelum terjadi penyesuaian harga, para tersangka membeli BBM jenis Pertalite sebesar Rp9.300 per liter dan jenis solar Rp7.500 per liter. “Harga beli ini sebelum penyesuaian ya, jadi memang sudah tinggi. Lalu mereka akan menjual lagi Rp11.000 per liter untuk Pertalite dan solar Rp8.000 per liter,” ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Tersangka R, ujar Kapolres Garut, bisa meraup keuntungan antara Rp4 juta hingga Rp6 juta per bulan. Polisi pun mengamankan sedikitnya 55 jeriken berkapasitas 35 liter untuk BBM jenis pertalite, dan 5 jeriken kapasitas 35 liter jenis solar. “Total 2.000 liter yang diamankan. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit mobil pikap Suzuki hitam nopol Z 8043 DZ berikut STNK,” ujar Kapolres Garut.

Akibat perbuatannya, tersangka JM dan R disangkakan melanggar Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Kedua tersangka terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan atau denda maksimal Rp60 miliar,” tutur AKBP Wirdhanto Hadicaksono. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Jatim Panggil Manager Petronas dan Nelayan Sampang Terkait Kasus Ganti Rugi Rumpon Rp 21 Miliar
Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Viral di Media Sosial Jadi Sorotan Warga Makanan MBG di SMAN 1 Banyuates Sampang Ada Belatung, Kebersihan Dapur Sehat Yayasan Al Bukhori Perlu Dipertanyakan
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Gerak Cepat Polsek Banyuates Berhasil Amankan Maling Motor di Desa Larlar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:31 WIB

Kejati Jatim Panggil Manager Petronas dan Nelayan Sampang Terkait Kasus Ganti Rugi Rumpon Rp 21 Miliar

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Rabu, 24 September 2025 - 07:53 WIB

Viral di Media Sosial Jadi Sorotan Warga Makanan MBG di SMAN 1 Banyuates Sampang Ada Belatung, Kebersihan Dapur Sehat Yayasan Al Bukhori Perlu Dipertanyakan

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Berita Terbaru

Berita

Polsek Lima Puluh Patroli Mobile Cegah Aksi Kriminal

Selasa, 14 Okt 2025 - 02:24 WIB