Penyidik Polres Batubara Diduga Tidak Presisi Dalam Penetapan Tiarmin Manurung Sebagai Tersangka

- Penulis

Rabu, 16 Agustus 2023 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATUBARA, Beritaimn.com – Polres Batubara, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 28, Lima Puluh, Kec. Lima Puluh, Kab. Batubara, Sumatera Utara , sepertinya hanya slogan begitu saja alias hisapan jempol belaka. Hal ini dipicu oleh, atas penetapan Tiarmin Manurung , Warga Dusun III, Desa Pakam Raya Selatan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, sebagai tersangka oleh penyidik Polres Batubara melalui Surat Ketetapan yang dikeluarkan oleh Polres Batubara Nomor : S. TAP/122/ VIII/Res 1.11/2023/ Reskrim.

“Saya tidak terima perlakuan Polres Batubara ini yang menetapkan saya sebagai tersangka tanpa memeriksa semua saksi – saksi yang terlibat dalam persoalan ini,” ucap Tiarmin Manurung yang merupakab anggota ASN di Kabupaten Batubara, ketika dikonfirmasi oleh awak media Ini. Selasa (15/8/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadiannya bermula seperti ini, Atas kesabaran saya selama ini bekerja sebagai guru honorer, akhirnya pada tahun 2014, setelah lulus mengikuti ujian, saya resmi diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Kelulusan saya menjadi PNS, membuat hati ibu Nuria tergiur sehingga dengan sesegera mungkin menjumpai saya dirumah saya dengan harapan agar saya bersedia dan mau menolong anaknya yang bernama Rina Gultom (30), Warga Dusun V, Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, agar dapat dipekerjakan sebagai pegawai honorer K2 di Kabupaten Batubara. Permintaan Nuria semula tidak saya respon bahkan saya sempat mengatakan bahwa saya tidak bisa menolong anakmu jadi ASN, memangnya aku ini siapa?” ujar Tiarmin Manurung.

Baca Juga:  Polres Tebing Tinggi Pengamanan Hari Raya Waisak

“Lalu saya memperkenal Nuria kepada Julisman selanjutnya Julisman memperkenalkan Nuria kepada Tamrin di Jakarta, lalu Pak Tamrin mengutus perwakilan dari Jakarta namun perwakilan yang dari Jakarta meminta uang. Nuriah tidak punya uang dan memohon kepada saya agar mau membantu anaknya dan bersedia mendahulukan uang saya sebesar Rp 150 Juta, agar anak ibu Nuria dapat diterima secepatnya bekerja sebagai tenaga honorer K2. Namun seperti kata Peribahasa “Air Susu Dibalas Dengan Air Tuba” uang saya sebesar Rp 150 Juta yang dipinjam oleh Nuria yang hingga saat ini belum juga dikembalikannya, malah justru saya yang dilaporkannya ke Polres Batubara,” jelas Tiarmin Manurung.

“Ada apa dengan Polres Batubara hingga menetapkan saya sebagai tersangka, padahal saya ini juga telah ditipu oleh Nuria. Seharusnya Polres Batubara harus terlebih dahulu memeriksa semua saksi termasuk memeriksa Julisman dan Tamrin. Sebab saya hanya memperkenalkan mereka kepada Pak Julisman, selanjutnya itu urusan mereka,” pungkas Tiarmin Manurung.(Sopiyan)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Selenggarakan Upacara HUT KORPRI ke-54 Tahun 2025
Pengecekan Lapang Permohonan Rekomendasi Izin Perolehan Hak Milik di Kota Salatiga Jumat, 28 November 2025
Antisipasi Kejahatan Malam Hari, Polres Tebing Tinggi Intensifkan Patroli Blue Light
Penyampaian Hasil Monev Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu RW 4 Ngronggo di Hadapan Wali Kota Salatiga
Tinjauan Lapang Pemantauan dan Evaluasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu RW 4 Kumpulrejo
Konflik Belasan Tahun Berakhir, Sertipikat Redistribusi Tanah Buka Jalan Pemulihan Ekonomi Desa Soso
Kementerian ATR/BPN Resmikan Standardisasi Alur Loket Pelayanan Pertanahan Se-DKI Jakarta
Polres Batu Bara Patroli Antisipasi Kemacetan Antrian di SPBU
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 04:26 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Selenggarakan Upacara HUT KORPRI ke-54 Tahun 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 04:24 WIB

Pengecekan Lapang Permohonan Rekomendasi Izin Perolehan Hak Milik di Kota Salatiga Jumat, 28 November 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 04:23 WIB

Antisipasi Kejahatan Malam Hari, Polres Tebing Tinggi Intensifkan Patroli Blue Light

Selasa, 2 Desember 2025 - 04:22 WIB

Penyampaian Hasil Monev Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu RW 4 Ngronggo di Hadapan Wali Kota Salatiga

Selasa, 2 Desember 2025 - 04:21 WIB

Tinjauan Lapang Pemantauan dan Evaluasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu RW 4 Kumpulrejo

Berita Terbaru