SERGAI, Beritaimn.com – Pengadilan Negeri Sei Rampah meluncurkan 2 (Dua) inovasi berupa aplikasi Sistem Informasi Mediasi Elektronik (SIMANTIK) dan Podcast Berbincang Tentang hukum (BERTUAH) di PN Sei Rampah.
Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Muhammad Sacral Ritonga, S.H., M.H. didampingi Wakil Ketua Maria Christine Natalia Barus, S.IP, S.H., M.Η. membenarkan kegiatan tersebut merupakan upaya meningkatkan pelayanan hukum kepada masyaraka di PN Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Jumat (02/08/24).
“Ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Negeri Sei Rampah dalam mengadopsi teknologi untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan sehingga mempercepat proses penyelesaian perkara,” Jelasnya.
Inovasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mencari keadilan serta mendukung visi dan misi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Dengan adanya SIMANTIK, diharapkan penyelesaian perkara melalui mediasi dapat lebih cepat dan efisien, serta dapat dilakukan tanpa harus hadir langsung di persidangan,” Ujarnya.
Para advokat, dan pihak terkait juga menyambut baik peluncuran aplikasi ini. Mereka menilai SIMANTIK sangat berguna, terutama bagi advokat yang mewakili klien dari luar negeri, karena memudahkan proses mediasi secara virtual.
“Kami sangat terbantu dengan adanya SIMANTIK ini, karena memudahkan Kami dalam menangani perkara tanpa harus hadir secara fisik di pengadilan,” Sebut Andro Oki, S.H, salah seorang advokat yang hadir dalam acara peluncuran tersebut.
Dalam suasana hangat Deni Syafrianto, S.H., M.H. selaku Panitera Muda Pidana kepada Ipda Brimen tampak terjalin dialog interaktif dan sejumlah Wartawan juga memberikan apresiasi atas inovasi Pengadilan Negeri Sei Rampah meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.
Acara peluncuran yang berlangsung di ruang Aula Pengadilan Negeri Sei Rampah ini turut dihadiri, Panitera, Hakim, Jaksa dari Kejaksaan Sei Rampah, Para Advokat, dan Posbakum PN Sei Rampah, berjalan sukses dan disambut dengan antusias oleh berbagai pihak. (AnS).