Pemred BIM TV kutuk keras penganiayaan wartawan di Karawang

- Penulis

Kamis, 22 September 2022 - 04:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional-Beritaimn.com Penyikapi perlakuan penyekapan, penganiayaan dan Intimidasi terhadap dua wartawan di Karawang, Pimred Bimtv.online mengutuk keras dan sangat menyayangkan perbuatan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut yang di duga di lakukan oleh oknum Pejabat pemerintahan Kabupaten Karawang.

Pasalnya, di era globalisasi saat ini masih ada saja tindakan kekerasan terhadap profesi wartawan, padahal sekarang ini hampir semua elemen sudah paham aturan serta hukum yang berlaku di NKRI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Meiman Waruwu Pimred Bimtv.online itu, setiap Wartawan yang melakukan tugas jurnalistiknya telah melekat erat UU No 40 tahun 1999 tentang Pers di pundak seorang Jurnalis sebagai payung hukum yang jelas.

“Saya sebagai Pimpinan Redaksi Nasional di media Bimtv.online mengutuk keras serta sangat menyayangkan perbuatan-perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap rekan-rekan Wartawan di Karawang yang terjadi baru-baru ini. Padahal Sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00,” cetusnya

Baca Juga:  Dikerumuni lalat, Mayat dalam Karung di Kolong Tol Cibitung-Cilincing Jakut Bikin Geger Warga

Perlu diketahui juga bahwa, “setiap warga Negara Indonesia berkedudukan yang sama dimata hukum, tidak peduli siapapun dia jika melakukan tindakan perbuatan melanggar hukum, maka hukum harus ditegakkan,”tegas Meiman Waruwu.

Lebih lanjut Pimred Bimtv.online itu mengatakan, “saya meminta agar Aparat Penegak Hukum dapat menyikapi peristiwa ini lebih serius lagi, agar kedepannya hal-hal yang seperti ini tidak terulang kembali, agar rekan-rekan yang berprofesi jurnalis di seluruh tanah air dapat menjalankan tugasnya tanpa adanya gangguan, sebagai pilar Ke-IV demokrasi di Negeri ini yang di lindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tandasnya.

(Red)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas
Polsek Dolok Merawan Hadiri Bakti Sosial Rail Clinic di Stasiun Bajalingge
Pernyataan Praktisi Hukum Hanya Sebatas Penggiringan Opini Tanpa Bukti Hukum
Polres Tebing Tinggi Dengarkan Keluhan Warga Dalam Jumat Curhat di Desa Juhar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Senin, 15 September 2025 - 04:16 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas

Berita Terbaru

Berita

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Diakir Pekan

Minggu, 2 Nov 2025 - 08:49 WIB