Nasional-Beritaimn.com Penyikapi perlakuan penyekapan, penganiayaan dan Intimidasi terhadap dua wartawan di Karawang, Pimred Bimtv.online mengutuk keras dan sangat menyayangkan perbuatan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut yang di duga di lakukan oleh oknum Pejabat pemerintahan Kabupaten Karawang.
Pasalnya, di era globalisasi saat ini masih ada saja tindakan kekerasan terhadap profesi wartawan, padahal sekarang ini hampir semua elemen sudah paham aturan serta hukum yang berlaku di NKRI.
Menurut Meiman Waruwu Pimred Bimtv.online itu, setiap Wartawan yang melakukan tugas jurnalistiknya telah melekat erat UU No 40 tahun 1999 tentang Pers di pundak seorang Jurnalis sebagai payung hukum yang jelas.
“Saya sebagai Pimpinan Redaksi Nasional di media Bimtv.online mengutuk keras serta sangat menyayangkan perbuatan-perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap rekan-rekan Wartawan di Karawang yang terjadi baru-baru ini. Padahal Sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00,” cetusnya
Perlu diketahui juga bahwa, “setiap warga Negara Indonesia berkedudukan yang sama dimata hukum, tidak peduli siapapun dia jika melakukan tindakan perbuatan melanggar hukum, maka hukum harus ditegakkan,”tegas Meiman Waruwu.
Lebih lanjut Pimred Bimtv.online itu mengatakan, “saya meminta agar Aparat Penegak Hukum dapat menyikapi peristiwa ini lebih serius lagi, agar kedepannya hal-hal yang seperti ini tidak terulang kembali, agar rekan-rekan yang berprofesi jurnalis di seluruh tanah air dapat menjalankan tugasnya tanpa adanya gangguan, sebagai pilar Ke-IV demokrasi di Negeri ini yang di lindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tandasnya.
(Red)