Pemkab Karawang Buka Layanan Tubektomi Gratis, bagi Perempuan yang Tidak Ingin Hamil

- Penulis

Rabu, 25 Mei 2022 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelayanan Metode Operasi Wanita (MOW) atau tubektomi secara gratis.

i

Pelayanan Metode Operasi Wanita (MOW) atau tubektomi secara gratis.

 

Pelayanan Metode Operasi Wanita (MOW) atau tubektomi secara gratis.

KARAWANG, BeritaIMN.com – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Karawang, kembali gelar pelayanan Metode Operasi Wanita (MOW) atau tubektomi gratis, Rabu (25/5/2022), di Rumah Sakit Rosela.

Tim medis RS Rosela berhasil melayani 31 akseptor dari 9 kecamatan di Karawang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh menjelaskan, pelayanan MOW gratis di Karawang digelar rutin setiap dua minggu sekali. Dalam satu kali pelayanan, biasanya menjaring 25 akseptor dalam sehari. Namun, pada kesempatan ini sebanyak 31 orang berhasil terlayani.

“Pemkab Karawang mendorong masyarakat Karawang untuk mensukseskan program KB khususnya jangka panjang,” ujar Wabup.

Wabup menjelaskan, salah satu bentuk keseriusan Pemda Karawang dalam mensukseskan program KB adalah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) no 18 tahun 2022 tentang KB Pasca Persalinan.

“Setelah terbit Perbup KBPP masyarakat jadi lebih mudah menerima pelayanan KB,” kata Wabup.

Baca Juga:  Bus Pariwisata Bawa Rombongan Guru SMPN 1 Pelabuanratu, Tabrak Pohon di Cianjur

Kepala DPPKB Karawang Sofiah mengatakan, target MOW Karawang tahun 2022 ini sangat besar, yaitu 413 akseptor dalam satu tahun.

Sampai Juni 2022, baru terlayani sekitar 91 akseptor. Namun, pihaknya optimis sampai akhir tahun nanti target dari BKKBN itu akan tercapai.

“Kami yakin ini akan tercapai karena tiap tahun target ini selalu meningkat dan berhasil tercapai,” ujar Sofiah.

Sofiah menjelaskan, bagi warga Karawang yang ingin mengikuti program MOW gratis bisa langsung menghubungi Satpel PPKB di kantor kecamatan.

“Syaratnya, usia minimal 30 tahun, sudah memiliki anak minimal 2, sehat jasmani dan rohani, dan sudah mengantongi izin dari suami atau keluarga,” paparnya.

Ada pun sembilan kecamatan yang sudah dilayani diantaranya, Kecamatan Batujaya, Tirtajaya, Cikampek, Klari Jambe Timur, Jambe Barat, Pakisjaya, Cibuaya, dan Pangkalan.

(Red).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendagri Mendorong Pelaksanaan Pilkades Sampang Segera Digelar Tampa Harus Menunggu Perda Atau Perbup Baru
Aksi Demo Tuntut Gelar Pilkades 2026 Berujung Bentrok Dengan Aparat Kepolisian
Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Polres Pakpak Bharat Gelar Patroli Skala Besar Berkomitmen Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif.
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Kelancaran Arus Lalulintas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 16:35 WIB

Kemendagri Mendorong Pelaksanaan Pilkades Sampang Segera Digelar Tampa Harus Menunggu Perda Atau Perbup Baru

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:42 WIB

Aksi Demo Tuntut Gelar Pilkades 2026 Berujung Bentrok Dengan Aparat Kepolisian

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Berita Terbaru