Pemasang Spanduk BEBAS PARKIR Di Salah Satu Toko Iin Swalayan Di Jalan Durian Yang Diduga Menyalahi Aturan

Pemasang Spanduk BEBAS PARKIR Di Salah Satu Toko Iin Swalayan Di Jalan Durian Yang Diduga Menyalahi Aturan

Spread the love

Pekanbaru – Sebagai pemenang Lelang Parkir di Zona 1 Kota Pekanbaru, PT.Yabisa Sukses Mandiri (YSM) terus melakukan peningkatan kwalitas dalam pelayanan kepada masyarakat terkait hal Perparkiran. Hal tersebut terkadang masih banyak pro dan kontra yang dihadapi oleh PT.YSM saat menjalankan pekerjaan dilapangan dan salah-satunya yang kontra terjadi yaitu pemasangan spanduk BEBAS PARKIR di salah satu Toko Iin Swalayan jalan Durian yang diduga pemasangan tersebut menurut PT.YSM diduga menyalahi aturan yang ada. Senin (12.12.2022).

Kepada Media ini perwakilan dari PT. YSM Ihkwan Kusnadi menerangkan bahwa, ” Sebelum nya pihak toko Iin swalayan memberikan kontribusi Perparkiran yang sudah tercatat di Dinas Perhubungan kota Pekanbaru Melalui PT.Yabisa Sukses Mandiri selaku pemegang tender Perparkiran di zona satu dan berkontribusi untuk PAD Kota Pekanbaru”.

” Tiba-tiba pihak Toko Iin swalayan memasang spanduk dilarang parkir dan mengusir Juru Parkir (Jukir) yang diutus dari PT. serta melarang para konsumen yang berbelanja untuk tidak membayar parkir kepada Jukir yang menjaga. Sungguh disayangkan tindakan yang dilakukan oleh pengelola dari toko Iin swalayan tersebut, karena patut diduga melanggar pasal 335 KUHP “. Ungkap Ihkwan.

Lanjut Ihkwan mengatakan, ” Mereka beralasan pihak toko memasang spanduk tersebut karena itu tanah mereka, Dan yang kami sesalkan dari Toko tersebut yaitu kenapa baru sekarang pihak Toko memasang spanduk, Padahal aktivitas Perparkiran sudah dari awal PT.YSM melakukan pengutipan dari Jukir nya, Karena inikan Ruang Milik Jalan (Rumija) yang di dalam aturan nya wajib dikutip parkir nya,  ini ada apa ?

Ditambahkan Jukir yang bekerja di toko Iin Swalayan yang bernama Rori kepada awak media menyebutkan, ” Tadi pagi sekira pukul 09.00 Wib saat saya berkerja tiba-tiba saya diusir dari pihak toko untuk tidak mengutip uang parkir dan Saya melaporkan hal tersebut ke PT.YSM kemudian saya ditugaskan untuk kembali berkerja disini dan saya pun tidak nyaman berkerja jadinya bang “. Sebutnya.

Saat Media ini melakukan konfirmasi ke pihak toko Iin Swalayan di jalan Durian. Kepala Toko yang enggan disebutkan namanya diam dan enggan memberikan komentar. ” Saya tidak tahu masalah Perparkiran ini , urusan saya didalam bukan di luar toko dan saya tidak tahu siapa yang memasang spanduk nya “.

  1. Terkait hal tersebut Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Radinal Munandar melalui Telepon What’s App nya kepada beberapa awak Media Menyebutkan, ” Tadi saya sudah mendapatkan laporan dari anggota saya yang juga turun kelapangan, Dan Kami dari pihak Dishub UPT Perparkiran akan segera menanyakan ke pihak Toko Iin Swalayan terkait dasar mereka memasangkan spanduk bebas parkir tersebut dan kenapa pemasangan spanduk tersebut terjadi “.