Melawan Polisi ‘Ketua’ Perampok Minimarket di Karawang Tewas Didor, 2 Diamankan

Melawan Polisi ‘Ketua’ Perampok Minimarket di Karawang Tewas Didor, 2 Diamankan

Spread the love

Polres Karawang gelar Konferensi pers ungkap kasus perampokan Mini Market di Karawang, Jumat (26/5/2023)

KARAWANG, Beritaimn.com Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono gelar Konferensi pers peristiwa perampokan salah satu mini market di Jatisari Karawang yang terjadi, pada Senin (22/05/23).

Dalam Konferensi pers tersebut Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Kasat Reskrim AKP Arief Bastomi, Kasi Humas Polres Karawang Polda Jabar Ipda Herawati.

Dikatakan Kapolres, bahwa Tiga orang pelaku masuk kedalam minimarket dan melakukan pengancaman terhadap karyawan dengan menodongkan senjata api jenis Air softgun dan sebilah senjata tajam, Jumat (26/5/2023).

“Para pelaku melakukan penyekapan terhadap tiga orang karyawan mini market tersebut dan menyeret ke tiga karyawan ke dalam gudang dan mengintimidasi untuk menunjukan penyimpanan barang barang,” ujar Kapolres.

Beruntung pada saat tersebut ada warga yang mengetahui kejadian dan segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

“Tim Khusus Sanggabuana Polres Karawang Polda Jabar langsung ke TKP dan melakukan pengejaran, ada informasi bahwa pelaku melarikan diri ke arah Cikampek, ditengah perjalanan seorang pelaku mencoba melawan petugas dengan benda yang mirip senjata api, dan akhirnya anggota kami melakukan tindakan tegas terukur menembak pelaku perampokan,” jelasnya.

HS yang merupakan pimpinan perampok ditembak mati karena melawan dengan mengeluarkan senjata api saat akan ditangkap. Dua pelaku lainnya S dan M langsung menyerah melihat pimpinannya tewas.

“Tiga orang pelaku sudah kami amankan, satu orang pelaku lagi berhasil kabur, kami sudah mengantongi identitas pelaku dan sedang melakukan pengejaran,”ungkap Kapolres.

Barang bukti yang berhasil disita berupa Satu unit kendaraan bermotor, satu senjata api jenis Ari softgun, sebilah senjata tajam jenis clurit, puluhan bungkus rokok dan uang tunai.

“Para Pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara,”kata Kapolres. (***)