HukumUngkap kasus

LSM Bara Api “Minta Kejagung Ambil Alih Kasus RSUD Arifin Achmad Riau

Spread the love

 

BeritaIMN.com. Pekanbaru – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (DPP LSM Bara Api), meminta dan mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mengambil alih penyelidikan dugaan kasus korupsi di RSUD Arifin Achmad Riau.

Kepada media ini Sekjen DPP LSM Bara Api Afifuddin menerangkan bahwa,” Kejati Riau tidak menemukan peristiwa tindak pidana pada Pengadaan Barang di RSUD Arifin Achmad dan hingga kini laporan kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan oleh LSM Bara Api ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari Kota Pekan Baru dinilai stagnan. Bahkan, disinyalir kuat kasus tersebut diduga sudah di petieskan,”. Sabtu (12/3/2023).

” Hal ini menurut kami sangat ganjal, karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tidak menemukan adanya tindak pidana dugaan korupsi pada tiga kegiatan pengadaan belanja barang dan jasa tahun 2020 hingga 2021 di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau. Pengusutan kasus dimungkinkan tidak dilanjutkan,” tegas Afif.

Lebih lanjut Afif meminta dan mendesak Kejagung untuk segera mengambil alih dugaan kasus korupsi yang ada di RSUD Arifin Achmad. Karena, hingga kini laporan dari LSM nya tidak ada ditanggapi oleh pihak Adhyaksa Riau,”.

” Diduga pengadaan belanja jasa kalibrasi peralatan medis tahun anggaran 2020, pengadaan belanja habis pakai tahun anggaran 2021 dan pengadaan belanja bahan logistik rumah tangga tahun anggaran 2021 ada kejanggalan,” terangnya.

Lanjut Afif kepada media ini menyebutkan bahwa,” Dalam waktu yang dekat akan segera melakukan aksi demonstrasi ke kantor Kejagung Pusat di Jakarta. Untuk mendesak pihak Kejagung untuk ambil alih kasus dugaan korupsi yang dilaporkan,”.

” Padahal beberapa waktu yang lalu pengusutan dugaan korupsi kegiatan tersebut dilakukan Tim Intelijen Kejati Riau berdasarkan laporan ke Korps Adhyaksa sejak Desember 2022,”.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan kepada awak media beberapa waktu yang lalu bahwa pihaknya telah mengunpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) dari para pihak, serta tim jaksa penyelidik telah melakukan gelar perkara,”.

” Bahkan, Sejumlah pihak telah diundang ke Kejati Riau untuk memberikan klarifikasi terkait kegiatan itu kepada tim jaksa penyelidik, namun hasil nya seakan- akan stagnan, ini ada apa ?.

Selain itu, kata Afifuddin, pihaknya juga akan melaporkan sejumlah oknum – oknum Jaksa di Riau yang diduga tidak profesional dan diduga menghambat penyelidikan semua kasus – kasus dugaan korupsi yang telah mereka laporkan. Karena hingga kini proses penyelidikan kasus yang dilaporkan secara resmi tidak pernah membuahkan hasil,” tegas Afifuddin.***

Editor: Heri xinamo