KETUM LPPK P. Sutarno : Lakukan Intensifikasi Pengawasan Takjil Di Bulan Ramadhan
Beritaimn.com. Pekanbaru – Marhaban Ya Ramadhan. Menyambut bulan suci yang penuh berkah ini, kebutuhan makanan masyarakat semakin meningkat, namun masih saja ditemukan makanan mengandung Zat kimia berbahaya beredar di masyarakat. Fenomena seperti ini memang rutin terjadi selama bulan puasa, dan menjelang Idhul Fitri. Oleh karena itu, masyarakat harus waspada dan hati-hati memilih makanan untuk berbuka puasa dan lebaran. Minggu (26/3/2022)
Menyikapi Hal tersebut, media ini mencoba meminta penjelasan kepada Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen (LPPK) P. Sutarno didampingi oleh Staf Kantor LPPK Daeng Johan, di temui di Kantor sekretariat DPN LPPK Jalan Garuda Sakti. No:14. RT. 01. RW. 05. Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki. Kota Pekanbaru. Provinsi: Riau.
Kepada Media ini, Ketum LPPK P. Sutarno menerangkan bahwa,” menjelang lebaran dan selama bulan puasa permintaan produk makanan cenderung meningkat, otomatis diikuti oleh peningkatan pasokan di pasaran. Situasi ini sering dimanfaatkan oleh para pelaku usaha pangan untuk berbuat nakal dan curang terhadap konsumennya guna meraup keuntungan lebih besar,”.
” LPPK sewaktu melakukan sidak, sering sekali mendapatkan makanan dan minuman yang kadaluarsa dan mengandung zat kimia berbahaya,”.
Lanjut, P.Sutarno menyebutkan,” menyikapi momentum rutinitas Tahunan yang sepertinya telah menjadi Bagian dari Tradisi umat Muslim khususnya yang hanya ada di Indonesia, bahwa di setiap Bulan Suci Ramadhan, selalu di meriahkan oleh Aneka macam Takjil, yang di Perdagangkan, terutama pada saat sore hari menjelang Berbuka Puasa,”
” Namun, sangat disayangkan, disaat yang bersamaan, telah terjadi Peredaran Produk Barang, Baik Makanan dan Minuman dalam Kemasan maupun olahan, yang Kesemuanya itu berasal dari Sumber Bahan Baku yang di peroleh Pedagang dari Grosir ataupun Pengecer,”.
” Saya menilai hal ini masih sangat Minim kontrol serta Pengawasan nya oleh Pihak yang terkait, seperti Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, dan BPOM,” ujar P. Sutarno.
” Nah disinilah dituntut Peran serta dari Masyarakat terutama Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang ada,agar berperan serta aktif dalam Kontrol dan pengawasan nya,” ungkapnya.
” Sesuai Amanat undang undang Perlindungan Konsumen nomor 8 Th 1999.
Serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Th 2001 tentang Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Yang lebih tepat nya di atur pada pasal 10 dan 11. Terkait Tugas Pokok Dan Fungsi LPKSM, dan LPPK yang juga terkategori kedalam LPKSM,” pungkas Ketum LPPK.
Hal senada juga diutarakan oleh Staf Kantor LPPK Daeng Johan yang menjelaskan bahwa,” LPPK merupakan solusi alternatif dari berbagai sengketa konsumen dan pelaku usaha agar mendapatkan kepastian hukum yang tetap, dengan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 58-59 Tahun 2001 tentang Pengawasan terhadap Produk Barang dan Jasa yang Beredar di Pasaran.
” LPPK hadir bertujuan untuk membantu tugas pemerintah dan negara utamanya dalam kasus sengketa konsumen dan pelaku usaha di pasaran, apalagi Tim LPPK saat sidak dilapangan banyak menemukan kasus terkait peredaran barang yang tidak layak edar di pasaran sehingga akan mengancam kesehatan dan kenyamanan bagi masyarakat,”.
Lebih lanjut Daeng Johan berharap kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan juga Pemerintah Daerah (Pemda) agar dapat memberikan dukungan terhadap LPPK dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan masyarakat luas.
” Di Indonesia untuk mengantisipasi beredarnya makanan mengandung zat kimia berbahaya, sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Bahkan LPPK telah membentuk sekretariat pengaduan masyarakat di setiap Daerah yang telah terbentuk LPPK. Namun hal tersebut akan efektif apabila dibarengi kesadaran masyarakat Indonesia dalam memilih danmengkonsumsi
makanan sehat,” tutup Daeng Johan.
Terkait hal diatas, Pakar Gizi Tirta Prawita Sari, beberapa waktu yang lalu kepada Media Online pernah mengatakan bahwa,” zat pewarna yang terbuat dari bahan kimia berbahaya dalam panganan dapat menyebabkan kanker, gagal ginjal dan gangguan fungsi hati, karena dalam zat pewarna terdapat Rhodamin B. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah melarang penggunaan Rhodamin B pada makanan,”.
Lanjut Tirta Pratiwi Sari menjelaskan,” Cara termudah dapat dilakukan agar terhindar dari panganan yang mengandung zat kimia berbahaya adalah, saat berbuka puasa cukup meminum satu gelas air putih dan memakan beberapa kurma, makan nasi secukupnya yang mengandung asupan gizi seimbang lainnya. Ketika hendak membeli makanan buka puasa dan lebaran harus memperhatikan kebersihan makanan, minuman dan tempat berjualan yang digunakan oleh pedagang,” .
(HeriXinamo)