Kennedy Manurung Klaim Penahanannya Cacat Hukum, Laporan Diteruskan Pembeli Baru Berdasarkan Akta Jual Beli

Kennedy Manurung Klaim Penahanannya Cacat Hukum, Laporan Diteruskan Pembeli Baru Berdasarkan Akta Jual Beli

Spread the love

 

 

MEDAN, Beritaimn.com – Penahanan Kennedy Manurung kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya cacat hukum dalam proses penahanannya. Dalam wawancara eksklusif yang dilakukan sebelum ia ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Kennedy mengungkapkan bahwa penahanannya dinilai cacat hukum, dan ia ingin menjelaskan hal ini kepada wartawan.

Kennedy menjelaskan bahwa pelapor kasusnya bukanlah ahli waris sah, melainkan hanya berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang keasliannya masih dipertanyakan. “Pelapor asli yang mengajukan kasus ini sudah meninggal dunia. Laporan ini kemudian diteruskan oleh Timin Bingei dan dikuasakan kepada Ir. Usep. Mereka bukan ahli waris dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan pelapor asli. Mereka hanya berlandaskan pada AJB, yang hingga kini belum jelas keasliannya,” ungkap Kennedy.

Ia juga menyoroti ketidakhadiran saksi pelapor di persidangan. “Saksi pelapor, Timin Bingei, tidak dapat dihadirkan oleh Kejaksaan dan Hakim. Saya merasa putusan hakim tidak adil karena orang yang melaporkan saya tidak pernah hadir di persidangan untuk memberikan kesaksian,” tambah Kennedy.

Kasus ini berawal dari ruko yang sudah terlantar sejak tahun 1999. Kennedy menjelaskan bahwa ruko tersebut sering digunakan sebagai tempat pembuangan sampah dan aktivitas narkoba. “Ruko itu tidak terawat dan sering menjadi tempat aktivitas yang meresahkan. Saya merasa berjasa karena menjaga dan merawat ruko tersebut hingga lingkungan menjadi lebih aman dan bersih,” kata Kennedy. Ia menambahkan bahwa ia menjaga dan merawat ruko tersebut karena rukonya berada tepat di sebelah ruko yang tidak terawat dan menjadi tempat pembuangan sampah serta aktivitas yang meresahkan. Pernyataan ini didukung oleh kesaksian Ibu Eli Br. Simatupang di Pengadilan Negeri Medan.

Kennedy juga menjelaskan upayanya untuk menyerahkan ruko tersebut kepada pemilik aslinya. “Saya sudah lama ingin menyerahkan ruko itu kepada pemilik aslinya. Saya menanyakan kepada Kepling dan masyarakat sekitar, namun tidak ada yang mengetahui siapa pemilik ruko tersebut,” tambah Kennedy.

Kennedy menyatakan bahwa jika ia ditahan (eksekusi) oleh jaksa, ia percaya penahanannya cacat hukum. Ia ingin menjelaskan bahwa, menurutnya, proses penahanan ini tidak sah karena pelaporan yang menjadi dasar kasusnya tidak mematuhi prosedur hukum yang benar. “Saya ingin semua pihak memahami bahwa penahanan saya seharusnya tidak sah karena terdapat cacat hukum dalam pelaporan dan proses pengadilan,” tegas Kennedy.

Dalam konteks legalitas pelaporan, Kennedy menambahkan beberapa pertanyaan dan pernyataan penting:

– *Apakah Pembeli Baru Dapat Melanjutkan Laporan Penjual Lama?*
“Ruko tersebut dijual pada tahun 2018, sementara laporan awal dibuat pada tahun 2014. Apakah pembeli baru dapat melanjutkan laporan yang dibuat oleh penjual lama? Menurut saya, hak untuk melaporkan kasus terkait properti tergantung pada kepemilikan dan kepentingan pada saat terjadinya tindak pidana. Pembeli baru tidak bisa begitu saja melanjutkan laporan dari penjual lama tanpa dasar hukum yang jelas,” ungkap Kennedy.

– *Haruskah Membuat Laporan Baru?*
“Jika pembeli baru mengalami masalah atau kerugian terkait dengan properti setelah pembelian, bukankah seharusnya mereka membuat laporan baru? Ini akan mencerminkan kepentingan dan hak mereka sebagai pemilik baru serta mendokumentasikan kondisi yang relevan dengan masa kepemilikan mereka,” tambahnya.

Melalui proses Peninjauan Kembali (PK), Kennedy berharap mendapatkan keadilan yang ia perjuangkan. “Saya berharap melalui PK ini, saya bisa memperoleh keadilan. Saya merasa bahwa proses hukum yang saya jalani saat ini tidak adil,” tutupnya.

Kennedy juga memohon agar masyarakat memantau kasus ini hingga selesai. “Saya memohon kepada masyarakat untuk terus memantau kasus ini agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Saya hanya ingin mendapatkan keadilan yang sebenarnya,” harap Kennedy.

Kasus ini menyoroti pentingnya keabsahan bukti dan pelapor dalam proses hukum, serta perlunya keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti dugaan cacat hukum ini dengan serius demi terciptanya keadilan yang sesungguhnya. (Dion Pasaribu).

Tinggalkan Balasan