Kejati Jabar Tetapkan 4 Tersangka, terkait Dugaan Tilap Rp 22 M Dana Bos Madrasah di Lingkungan Kemenag Jabar

Kejati Jabar Tetapkan 4 Tersangka, terkait Dugaan Tilap Rp 22 M Dana Bos Madrasah di Lingkungan Kemenag Jabar

Spread the love

Para tersangka di kantor Kejati Jabar. (Foto: Istimewa

BANDUNG, Beritaimn.com Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati) Jabar menangkap empat orang terkait dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Keempat orang itu terdiri dua ASN di lingkungan kantor wilayah Kementerian Agama Jabar dan dua pihak pihak swasta.

Mereka terlibat dalam dugaan kasus korupsi Foto Copy/Penggandaan Soal Ujian dan Lembar Jawaban Ujian Try Out (TO), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTS.

“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan 4 orang tersangka dugaan Tindak Pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono didampingi Kasipenkum Sutan Harahap dalam keterangan tertulis, pada Jumat (21/10/2022).

Empat tersangka dana BOS ini di antaranya, EH Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Pemprov Jabar Tahun 2017/2018, AL Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Pemprov Jabar Tahun 2017/2018, MK mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika dan MSA Direktur CV Arafah.

Tak tanggung-tanggung, tindak pidana korupsi yang dilakukan empat tersangka ini mencapai Rp 22 miliar. “Modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah melakukan mark up biaya penggandaan soal ujian tersebut sehingga negara dirugikan diperkirakan sebesar Rp 22 miliar,” ujarnya.

Dalam tindak pidana korupsi ini, Pokja Madrasah Tsanawiyah Pemprov Jabar mengarahkan Madrasah Tsanawaiyah diseluruh Jabar untuk melakukan penggandaan soal ujian dan lembar jawaban ujian TO UAMBN, UM atau USBN, PAT PAS MTS di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jabar TA 2017 dan 2018.

“Tersangka EH selaku Ketua KKMTs Pemprov Jabar Tahun 2017-2018 juga menunjuk anaknya MSA selaku Direktur CV Arafah untuk menjadi pihak dalam penggandaan tersebut padahal diketahui tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan penggandaan soal ujian dan hanya sebagai calo atau perantara kepada perusahaan lain yang menguntungkan diri pribadi sebesar Rp 1,3 miliar,” katanya.

Sementara itu, Riyono menambahkan, kegiatan tersebut bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah TA 2017.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Keempat tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Jabar selanjutnya dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Kelas I Bandung dan Rumah Tahan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan,” katanya. (***)