Kehadiran Club Malam H2 Meresahkan Warga RW 02 Kelurahan Tobek Godang

Kehadiran Club Malam H2 Meresahkan Warga RW 02 Kelurahan Tobek Godang

Spread the love

 

– Pekanbaru :

Saat ini ramai penolakan terhadap kehadiran tempat hiburan malam dengan nama H2, yang berlokasi di Jln HR. Soebrantas, Komplek Panam Center, Blok C no 28, Kelurahan Tobekgodang, Kecamatan Binawidiya, Kota Pekanbaru.

Dari pantauan media ini, Warga Kota Pekanbaru khusus nya Warga setempat yang ada di wilayah RW. 02 RT. 04, malam ini turun kelokasi H2 (PT Ryan Putra Anugrah) yang bernuansa Club malam/diskotik. Sabtu (28/9/2024)

Kedatangan Warga kelokasi tersebut untuk menutup dan menolak dengan tegas keberadaan H2, karna Warga menilai dengan adanya tempat tersebut maka kemungkinan besar tempat itu menyediakan minuman beralkohol dan obat- obatan terlarang, sehingga
berpotensi akan merusak generasi muda.

Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya atau narasumber (narsum) kepada media ini menerangkan bahwa,” alasan kami mendatangi tempat ini karena tempat ini (H2) kalau dibiarkan beroperasi akan dapat merusak moral serta dinilai bertentangan dengan budaya masyarakat Riau yang menjunjung tinggi nilai adab dan agama.

Lebih lanjut narsum menyebutkan,” dengan telah dibukan nya usaha atas nama H2 (PT Ryan Putra Anugrah) yang beroperasi di wilayah RT 04, RW 02, kami dari perangkat RT/RW tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan izin sebelumnya kepada pihak pengelola H2 (PT Ryan Putra Anugrah),

Sehingga Warga RT dilingkungan RW 02 Kelurahan Tobekgodang, Kecamatan Binawidya menyatakan sikap PENOLAKAN TEGAS dikarenakan sebagai berikut:

Perangkat RT/RW setempat telah meminta dokumen pendirian perusahaan H2 (PT Ryan Putra Anugrah) sebagai evident legalitas.

Perlu dikaji ulang apakah sudah sesuai dengan PERDA nomor 3 tahun 2002 tentang Hiburan Umum di Kota Pekanbaru.
Tata ruang Kota Pekanbaru Jln HR. Soebrantas – Panam

Penolakan ini mencuat setelah masyarakat setempat risih dengan dentuman suara musik yang besar hingga subuh padahal setahu warga, tempat ini (H2) sudah disegel beberapa waktu yang lalu oleh Satpol PP Kota Pekanbaru.

Berdasarkan hal diatas kami dari segenap lembaga kemasyarakatan dilingkungan RW 02 melakukan pertemuan dan meminta kepada pihak management H2 (PT Ryan Putra Anugrah ) agar dapat menyampaikan izin usaha yang diberikan pihak berwenang kepada perangkat RT/RW dilingkungan wilayah setempat.

Sebab kalau ini dibiarkan maka akan menjamurnya kemaksiatan yang tentunya dapat merusak generasi muda, khususnya kaum perempuan dan anak anak sekolah.

Warga setempat juga menegaskan bahwa club malam dan sejenisnya merupakan salah satu wadah penyebar kemaksiatan. Oleh sebab itu setiap orang punya tanggung jawab moral untuk menolak dan melawan segala bentuk penyebaran maksiat.

Setiap orang tua harus menjaga anak-anak mereka dari kegiatan bercampur baur seperti di club malam. Untuk Kami warga RW 02 RT 04 meminta agar pemerintah segera turun tangan dalam menangani hal ini.

Pihaknya juga meminta agar Pemkot Pekanbaru mengevaluasi seluruh perizinan seluruh diskotik yang ada di kota Pekanbaru khusus H2.

Ini Bumi Melayu Lancang Kuning, Kami menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan nilai-nilai adat, dan Kami Warga setempat berjanji akan menempuh seluruh upaya konstitusional guna menolak kehadiran diskotik H2 tersebut, tandas narsum.

Sampai berita ini dinaikkan, media ini tidak dapat menjumpai pihak dari H2 dikarenakan tidak ada ditempat, dan akan segera mengkonfirmasi ulang kembali.

Bersambung…..,,,,,

(Tim)

Tinggalkan Balasan