Kantor Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Didatangi Oleh Puluhan Petani Desa Bangun Sari, Menuntut Pembatalan SK Hanafi Cs

- Penulis

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PEKANBARU – Puluhan Masyarakat dari Kelompok Tani yang berkebun di Desa Bangun Sari, datang ke Kantor Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Wilayah Sumatera, untuk meminta penjelasan terkait terbitnya surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup yang timbulkan polemik antara kelompok Tani, di Jalan Soebrantas, Rabu (26/2/2025) Siang.

Masyarakat yang hadir di Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, disambut langsung oleh Pardosi selaku Kasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan dari masyarakat, Haji Nedi dan Tobing, bertemu dengan Pardosi sebagai Kasi, yang menanyakan terkait Putusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, untuk Kelompok Tani Kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya, untuk Hanafi cs, dengan Nomor : 11490 Tahun 2024.

Sesuai keterangan dari Haji Nedi dan Tobing menerangkan hasil pertemuan Kepala Seksi pihak Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, mereka sampaikan kepada awak media, terkait jawaban yang diterimanya.

“ Kami telah bertemu dengan Bapak Pardosi selaku Kasi, diterima dengan baik, kami sampaikan permasalahan yang terjadi dengan kelompok Hanafi cs, setelah terbitnya SK Menteri itu terbit,” terang H Nedi.

Baca Juga:  Polsek Padang Hilir Patroli Blue Light, Cegah Kejahatan dan Balap Liar

Lanjut Haji Nedi” Pertama verifikasi terkait anggota Kelompok Tani dari Hanafi, dilakukan di kantor kecamatan yang kedua kami juga diarahkan untuk mengurus perizinan di Kementerian di Jakarta apabila dokumen lengkap,” ucapnya.

Pada saat awak media ingin lakukan konfirmasi kepada Pardosi sebagai Kasi tetapi tidak bisa temui dengan alasan ada kegiatan lainya, seperti jawaban dari salah satu pegawainya.

Sesuai fakta di lapangan yang awak media dapatkan, bahwa Haji Nedi dan juga ratusan petani yang lainya, telah berkebun di Desa Bangun Sari sudah hampir 15 Tahun dan tiba- tiba saja pihak kelompok Hanafi cs, membuat klaim sepihak telah memiliki Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup yang terbit pada Tahun 2024.

Untuk itu pihak terkait untuk segera mencari solusi terbaik, karena rentan terjadinya gesekan di antar kelompok.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sampaikan Himbauan di Alfamidi
Cegah Risiko Bisnis, Wamen ATR/Waka BPN Paparkan Peran Penting Tata Kelola Aset bagi BUMN
Kantor Pertanahan Sergai Gelar Koordinasi Penyelesaian Target Verifikasi dan Validasi Buku Tanah, Surat Ukur, dan Warkah
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Selenggarakan Upacara HUT KORPRI ke-54 Tahun 2025
Pengecekan Lapang Permohonan Rekomendasi Izin Perolehan Hak Milik di Kota Salatiga Jumat, 28 November 2025
Antisipasi Kejahatan Malam Hari, Polres Tebing Tinggi Intensifkan Patroli Blue Light
Penyampaian Hasil Monev Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu RW 4 Ngronggo di Hadapan Wali Kota Salatiga
Tinjauan Lapang Pemantauan dan Evaluasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu RW 4 Kumpulrejo
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:15 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sampaikan Himbauan di Alfamidi

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:11 WIB

Cegah Risiko Bisnis, Wamen ATR/Waka BPN Paparkan Peran Penting Tata Kelola Aset bagi BUMN

Selasa, 2 Desember 2025 - 05:50 WIB

Kantor Pertanahan Sergai Gelar Koordinasi Penyelesaian Target Verifikasi dan Validasi Buku Tanah, Surat Ukur, dan Warkah

Selasa, 2 Desember 2025 - 04:26 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Selenggarakan Upacara HUT KORPRI ke-54 Tahun 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 04:24 WIB

Pengecekan Lapang Permohonan Rekomendasi Izin Perolehan Hak Milik di Kota Salatiga Jumat, 28 November 2025

Berita Terbaru