Tebing Tinggi, Beritaimn.com –
Polres Tebing Tinggi kembali melaksanakan Jumat Curhat untuk mendengarkan keluhan dan masukan masyarakat di Pos Kamling Jalan Sakti Lubis Kelurahan Pasar Baru Kota Tebing Tinggi Sumatra Utara, Jumat (22/12/23).
Kegiatan dipimpin Kabag Ren Polres Tebing Tinggi Kompol Anjas Asmara Siregar, dengan didampingi Kasat Binmas Akp BSM. Tarigan, Kapolsek Padang Hulu Iptu Marolop Samosir, dan 3 personel Polres Tebing Tinggi.
Kabag Ren menghimbau dan mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan Polri dalam menjaga kamtibmas dilingkungan tempat tinggal masing masing, mematuhi peraturan berlalu lintas saat berkendara dan bersama sama mencegah penyalahgunaan narkotika baik dikalangan keluarga maupun lingkungan karena hal tersebut dapat membahayakan kesehatan.
Selanjutnya masyarakat berharap agar Kepolisian merespon keluhan masyarakat dengan cepat, menanyakan dalam pembuatan laporan apakah harus sesuai dengan domisili dan apakah anak dibawah umur bisa ditahan.
Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Kabag Ren menjelaskan setiap masyarakat mempunyai hak dalam membuat laporan dan pembuatan laporan harus sesuai dengan lokasi kejadian untuk memudahkan penanganan suatu perkara tersebut. Begitu pula dengan anak dibawah umur dapat ditahan namun proses penanganannya tidak sama dengan orang dewasa.
Diakhir kegiatan Kabag Ren menginformasikan jika memerlukan bantuan dan membutuhkan kehadiran pihak Kepolisian dapat menghubungi Call Center 110 dan Wa Polres Tebing Tinggi 081260664044. (W7).