Ini Yang Di Sampaikan,Korban Gagal Bayar Asuransi Bumiputera Ke OJK

Ini Yang Di Sampaikan,Korban Gagal Bayar Asuransi Bumiputera Ke OJK

Spread the love

BeritaIMN.Com|Pekanbaru – nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bumi Putra 1912 Pekanbaru, mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pekanbaru, Kamis (19-01-2023) mengadukan nasib mereka dan meminta OJK memberikan masukan sebagai solusi bagi mereka yang uang preminya masih tertahan di BP 1912.

Seperti diberitakan sebelunya, puluhan nasabah AJB Bumi Putra 1912 yang polisnya tak kunjung dibayar klaim, melakukan penyegelan terhadap Kantor Wilayah II Bumi Putra 1912 (Riau, dan Kepulauan Riau) Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa (17/01/2023). Penyegelan di pintu Kantor Bumi Putera tersebut menggunakan rantai dan gembok disaksikan oleh Kepala Wilayah II Bumi Putera 1912 Riau-Kepri, Afrizon berseta stafnya.

Aksi penyegelan ini merupakan puncak kekecewaan para pemegang Polis Asuransi, karena sudah beberapa kali datang ke Kantor AJB Bumi Putera ini tapi tak ada respon dengan baik. Dan akhirnya para pemegang polis mendatangi OJK Pekanbaru,Untuk megadukan nasibnya, Kamis (19-01-2023).

Para nasabah itu diterima , langsung Muhammad Lutfi selaku Kepala OJK Provinsi Riau, dan didampingi staf OJK Erwin.OJK menerima keluhan dan curahan hati para nasabah dan mengajak untuk melakukan diskusi. Kekecewaan demi kekecewaan disampaikan para nasabah kepada Muhammad Lufti dan Erwin.

Lahot Saragi,selaku Koordinator yang mewakili korban gagal bayar Asuransi Bumiputera langsung menyampaikan tuntutan dan pengaduan kepada Kepala OJK ,Inilah tuntutannya:
1. OJK agar menindak kolusi Management dan anggota BPA Bumi putera, yang di sinyalir adanya pencairan klaim yang dalam tahap proses RPKP.
2. Pempol Riau menuntut keadilan pencairan status polis EMERGENCY dilalukan kepada kami seperti di wilayah lain sesuai kesepakatan hasil rapat BPA sejak terpilih pada point 10.
3. Menuntut anggota BPA wil ll dapat segera mengadakan  pertemuan dengan pempol Riau, Sebagai  perwakilan pemilik Bumiputra yang kami tunjuk melalui mekanisme pemilihan sesuai dalam  ADART Bumiputera.
4. Menuntut nasib pempol aktif dan klaim gagal bayar segera direalisasikan.

Menanggapi hal itu, baik Muhammad Lutfi dan Erwin menjelaskan bahwa semua keputusan diambil pusat. Sebagai daerah mereka akan melaporkan dan menyampaikan apa-apa yang disampaikan nasabah ini ke pusat.

‘Sampai saat ini belum ada informasi yang terbaru yang bisa kami sampaikan hari ini. Tapi, sesuai dengan apa yang kami sampaikan sebelumnya. Belum ada kebijakan soal pencairan lagi, tapi In shaa Allah akan kami perjuangkan kepentingan nasabah ini,’ ungkap Erwin.