Gercep, Satreskrim Polres Sergai Bersama Polsek Perbaungan Tangkap Pelaku Penganiayaan

- Penulis

Kamis, 20 Juli 2023 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI, Beritaimn.com – Dengan Gerak Cepat (Gercep-red), Tim Gabungan Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Tim Opsnal Polsek Perbaungan berhasil menangkap pelaku kasus penganiayaan dan melarikan orang dengan paksa yang terjadi di Jalan Mesjid, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (19/07/2023) sekira Pukul.02.02 Wib.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.Ik melalui Kasi Humas Iptu Djunaidi mengatakan aksi kejahatan itu berawal ketika sekelompok orang tidak di kenal menggunakan mobil mendatangi orang – orang yang sedang berkumpul di Jalan Mesjid, Lingkungan X, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Djunaidi, setibanya di lokasi para OTK itu melakukan pengerusakan beberapa Sepeda Motor sembari meletuskan dua kali senjata api ke udara.

Usai meletuskan senjata apinya, para OTK langsung membawa paksa Andika Pradana Ginting (22) warga Desa Cinta Air, Kecamatan Perbaungan, dan Alfatih Sinaga (26) warga Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Baca Juga:  Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Pimpin Patroli Antisipasi Pertikaian Antar Ormas

Hanya beberapa jam, akhirnya Tim Gabungan berhasil menemukan Mobil Daihatsu Sigra yang digunakan pelaku untuk menculik kedua korban. Selanjutnya mengamankan 2 (Dua) dari 5 (Lima) pelaku, Am alias Amin Caki di salah satu Hotel di Jalinsum Perbaungan – Lubuk Pakam, dan Resi dari persembunyiannya.

Kini Kedua pelaku dengan dugaan motif sementara mobil temannya dilempar, telah diamankan di Polsek Perbaungan, dan 3 (Tiga) pelaku lainnya, G, N, M, masih dilakukan pencarian, Paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Terhadap keduanya terancam Pasal 328, 170, dan 353 KUHPidana, Pungkas Kasi Humas Polres Sergai Iptu Djunaidi Arman. (W7).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Rambutan Mediasi Cekcok Mulut Warga Terkait Pembuatan Marka Kejut
Polsek Labuhan Ruku Sampaikan Pesan Kamtibmas melalui Cooling System
Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Dialogis dan Cooling System di Objek Vital
Polsek Medang Deras Sambang dan Cooling System Pastikan Kondusif Kamtibmas
Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi Jadi Narasumber Dialog Aspirasi Sumut Melalui RRI
Ini Yang Dilakukan Polres Pakpak Bharat Dalam Menghadapi Bencana
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light, Pastikan Arus Lalulintas Aman Lancar
Ops Zebra Toba 2025, Satlantas Polres Batu Bara Edukasi Tertib Berlalulintas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 09:31 WIB

Polsek Rambutan Mediasi Cekcok Mulut Warga Terkait Pembuatan Marka Kejut

Selasa, 18 November 2025 - 07:46 WIB

Polsek Labuhan Ruku Sampaikan Pesan Kamtibmas melalui Cooling System

Selasa, 18 November 2025 - 07:28 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Dialogis dan Cooling System di Objek Vital

Selasa, 18 November 2025 - 07:14 WIB

Polsek Medang Deras Sambang dan Cooling System Pastikan Kondusif Kamtibmas

Selasa, 18 November 2025 - 06:46 WIB

Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi Jadi Narasumber Dialog Aspirasi Sumut Melalui RRI

Berita Terbaru