TEBING TINGGI – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan DSH (34) yang merupakan pelaku jambret, yang beraksi di Jalan Kumpulan Pane Kelurahan Pasar Baru Kota Tebing Tinggi, Senin sore (10/11/2025).
Seperti dalam keterangan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, SH pada Jumat (14/11), yang membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Sat Reskrim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang beraksi di Jalan Kumpulan Pane, Kelurahan Pasar Baru”, ungkap AKP Budi Sihombing.
Adalah Farida (40), seorang guru, menjadi sasaran penjambretan saat baru tiba didepan rumahnya dengan menaiki becak penumpang. Saat hendak membayar ongkos dengan posisi tangan kiri korban memegang dompet, pelaku datang dari samping menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi dan langsung merampas dompet tersebut.
Korban sempat berteriak, namun karena kondisi jalan sepi, pelaku berhasil melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit handphone Samsung Galaxy A23 serta uang tunai Rp260.000.
Dengan gerak cepat, pada Selasa dini hari (11/11), petugas berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada disebuah halte di Jalan Sudirman beserta satu unit handphone hasil curian. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan.













