SERGAI, Beritaimn.com – Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Resor Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya berhasil menangkap 1 (Satu) dari 2 (Dua) orang yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan 1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia milik Samsul Dalimunthe (57) warga Dusun I Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin Sergai, Sumatera Utara.
Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap berinisial MMA (21) als Landa warga Desa Pekan Tanjung Beringin, Sergai berhasil diamankan dari rumah saudaranya di Desa SEI Giring, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara 12 (Dua belas) hari usai melakukan aksinya dari rumah korban pada Kamis (16/11/23)
“Diduga pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin pada 28 November 2023 dari rumah saudaranya tanpa perlawanan”, Sebut Plt. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward, S.E, M.M dalam keterangannya, Minggu (03/12/23).
Lanjutnya, Korban tidak menaruh curiga sebab pelaku sudah pernah merental mobil miliknya, namun kali ini pelaku tidak mengembalikan mobil miliknya sesuai perjanjian yang hanya dipakai Satu malam saja.
Merasa keberatan dan tidak terima akan hal itu, korban melaporkannya ke Polsek Tanjung Beringin, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin pada 28 November 2023 dari rumah saudaranya tanpa perlawanan, Ungkapnya.
Dari hasil interogasi, pelaku menyebutkan bahwa dirinya dengan temannya berinisial Gn (35) warga Desa Pekan Tanjung Beringin (Belum tertangkap-red) menjual Mobil Daihatsu Xenia BK1434 ZA telah dijual kepada orang yang tidak dikenal seharga Rp 31 Juta.
“Kini MMA als Landa telah diamankan, dan terhadap dirinya terancam Pasal 372 dan Pasal 378 dari KUHPidana”, Pungkasnya. (AnS).