Forwadik Riau Nilai Pemko Tak Ngerti Prosedur Pemberian Ijin Usaha

Forwadik Riau Nilai Pemko Tak Ngerti Prosedur Pemberian Ijin Usaha

Spread the love

 

BeritaIMN-Pekanbaru

Forum Wartawan Pendidikan (Forwadik) Riau, menilai Pj Wali Kota sebagai Pimpinan Pemerintahan Kota Pekanbaru, tidak mengerti prosedur pemberian izin untuk tempat sebuah usaha berbasis hiburan di kota yang dipimpinnya.

“Ini terbukti dengan keluarnya izin usaha bagi JP Pub dan KTV atas nama dari Pemko Pekanbaru, meskipun lokasi usaha mereka di lingkungan pendidikan dan tempat ibadah, yang ditandatanganinya secara online,” kata Ketua Forwadik Riau Munazlen Nazir didampingi Sekjen Ari Speedr kepada media dalam rilisnya pada Kamis (15/12/2022) di Pekanbaru.

Ia menanggapi soal gagalnya ‘class action’ warga Pekanbaru yang menentang berdirinya sebuah tempat hiburan yang disinyalir berbau ‘judi dan maksiat’ di Jalan Soebrantas, Kecamatan Bina Widya, Panam, Pekanbaru, beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, warga masyarakat yang sudah melakukan unjuk rasa penolakan di depan areal JP Pub dan KTV, juga melakukan pertemuan dengan DPRD kota Pekanbaru, harus menelan kekecewaan karena tuntutan mereka tidak bisa dikabulkan, karena tempat hiburan itu ternyata sudah memiliki ijin secara online dan legal dari pihak Pemko Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

“Kami hanya menyayangkan, pihak Pemko Pekanbaru, seakan tidak mengerti, tidak paham, bahwa mereka harus melakukan kajian tehnis sebelum memberikan ijin usaha,” ungkap mantan wartawati Riau Pos ini.

Kajian tehnis yang dimaksud Ketua FORWADIK Riau ini adalah kajian dampak pada lingkungan, jika usaha ini diijinkan, kondisi masyarakat setempat dan juga kajian-kajian lain yang akan menimbulkan akibat bagi Kota Pekanbaru secara keseluruhan.

“Di sekitar tempat hiburan itu, terdapat terdapat 4 (Empat) kampus perguruan tinggi, 87 unit sekolah dan 12 unit Pondok Pesantren serta 107 Masjid dan tempat ibadah lainnya. Inilah lingkungan di sana. Inilah yang harusnya menjadi kajian pihak Pemko Pekanbaru. Layak tidak layaknya tempat hiburan itu diberi ijin,” ungkap Munazlen Nazir lagi.

Sebelumnya, Forwadik Riau sudah menyurati Pj Wali Kota dan meminta konfirmasi tentang pemberian ijin ini, tapi sampai saat ini belum ditanggapi. FORWADIK Riau sebagai wadah dari wartawan-wartawan yang memiliki kepedulian pada pendidikan di negeri ini, merasa terpanggil untuk mempertanyakan ini.

“Kami bersepakat dalam wadah yang resmi untuk komit memperjuangan, mengamati, mengkritisi semua aspek yang menyangkut pada pendidikan, demi tercapainya Sumber Daya Manusia (SDM) Riau yang lebih baik dan berintegrasi ke depan. Mengambil peran dalam menciptakan pemimpin bangsa yang lebih bermartabat, berwawasan dan beriman,” ungkap Munazlen Nazir.

Dijelaskannya, di sekitar tempat hiburan yang sedang viral itu, banyak tempat pendidikan dan rumah ibadah, dan ini akan mempengaruhi pada kualitas pendidikan di sana.

Pihak Pemko Pekanbaru harus lebih peduli pada dunia pendidikan apalagi pendidikan agama. Karena, negara saja sudah menegaskan bahwa anggaran untuk pendidikan merupakan anggaran terbesar dalam anggaran Negara dan daerah yakni 20 persen dari semua anggaran satu tahun.

“Coba bayangkan, jika anak-anak kita sedang sekolah atau sedang nyantri, kemudian melihat tempat hiburan ini, sebagai anak-anak yang masih banyak rasa ingin tahunya, mereka mencoba mencari tahu, mencoba masuk, mencoba menikmati hiburan itu, dan sudah bias dipastikan, mereka tidak akan focus belajar, mengaji ataupun sekolah. Maka hancurlah semuanya,” tegasnya.

“Artinya, pendidikan harus lebih dipedulikan, dan lebih mendapat perhatian pemerintah,” pungkas Munazlen Nazir meyakinkan.***