Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Long Segment Jalan Sudirman Dumai Bakal Dilaporkan ke Jaksa

Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Long Segment Jalan Sudirman Dumai Bakal Dilaporkan ke Jaksa

Spread the love

 

Berita IMN.com- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA API) Kota Dumai bakal melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Umum (PUPR), Reza Fahlepi, Ketua Pokja Pemilihan (Pokmil) Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Kota Dumai, Eka Budi Ariawanto serta Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga PUPR Kota Dumai, Yomi Idriansyah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai terkait dugaan adanya praktek persekongkolan pada tender proyek Penanganan Long Segment Peningkatan Jalan Jendral Sudirman yang dibiayai dari sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan Tahun Anggaran 2023 dengan tahapan pengumuman pascakualifikasi hingga penandatanganan kontrak dengan nilai HPS Rp. 18,2 Miliar.

Informasi lelang dalam aplikasi SPSE versi 4 LPSE Kota Dumai disebutkan paket pekerjaan ini dilelangkan mulai 27 Februari 2023 hingga 20 Maret 2023.

Diketahui dalam tender proyek itu dimenangkan oleh PT. Prima Marindo Nusantara (PMN) dengan Harga Penawaran Terkoreksi Rp 17.945.310.964,17.

“Kita menduga ada persekongkolan dalam proses penetapannya karena Hasil penelusuran pihaknya dilaman lpjk.pu.go.id dengan memasukkan Nomor Izin Berusaha (NIB) hingga tanggal penetapan tender pada 20 Maret 2023
ternyata Sertifikat Badan Usaha (SBU) PT. Prima Marindo Nusantara selaku pemenang tender telah dicabut dan atau dibekukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK),”kata Ketua DPC LSM BARA API Dumai, Azhar kepada awak media ini, Sabtu 1 April 2023.

“Diduga, telah terjadi persekongkolan dalam proyek tersebut.Karena itu kami akan melaporkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai,”katanya sembari semua data telah dilengkapi oleh pihaknya untuk segera diserahkan ke Kejari Kota Dumai.

Menurutnya, berdasarkan hasil laporan dan wawancara sejumlah sumber yang berkompete sebagai upaya mengungkap adanya tindakan persekongkolan yang dinilai menyalahi aturan dan merugikan berbagai pihak.

“Tentu kami sebagai sosial kontrol harus menyampaikan ini. Ketika ada temuan indikasi penyelewengan, khususnya pada kasus ini terkait UU nomor 5 tahun 1999 tentang persekongkolan atau monopoli, kita tidak bisa biarkan,” ujarnya.

Azhar menduga dalam proyek long segment peningkatan Jalan Sudirman Kota Dumai ini diduga kuat telah terkondisikan. Pemenangnya sudah ditentukan sebelum lelang.

Yang paling aneh, katanya, pada hari ini (Sabtu) kami kembali mengecek ke situs lpjk.go.id dengan kembali memasukkan NIB dari PT PMN, ternyata SBU dari PT PNM sudah aktif dengan masa berlaku hingga 29 Maret 2023.

“Bukti-bukti inilah yang akan kami laporkan ke Kejari Dumai nantinya,”tegasnya.

Selain akan melaporkan kepada Kejari Dumai, pihanya saat ini juga tengah menyurati Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta terkait dugaan persekongolan dalam proyek tersebut.

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kota Dumai, Yomi Idriansyah yang ditemui awak media dailysatu.com, di ruang kerjanya pada Kamis 30 Maret 2023 mengakui bahwa pemenang tender proyek long segment peningkatan Jalan Sudirman Kota Dumai yakni PT. Prima Marindo Nusantara.

Namun, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Dumai itu menyebut bahwa pemenang tender atas PT. Prima Marindo Nusantara memiliki SBU yang masih berlaku namun statusnya dalam pencabutan.

Untuk itu, katanya, pihaknya saat ini tengah melakukan klarifikasi ke LPJK dan asosiasi terkait guna mempertanyakan status pencabutan SBU tersebut.

“Nah, memang saat ini, kami lagi melalukan klarifikasi terkait pencabutan status SBU itu ke LPJK dan asosiasi terkait apakah bisa diteruskan kontrak atau tidaknya.Dan, untuk itu saya belum berani menyampaikan sikap apakah melanjutkan atau tidak sebelum ada klarifikasi dari LPJK.Nanti kalau sudah ada hasilnya baru saya akan sampaikan,”katanya.

Disinggung apakah, pihaknya akan mengeluarkan atau menerbitkan kontrak kerjasama ke pemenang tender, Yomi menjawab bahwa kalau kontrak kerjasama sudah ada dan dibuat.

“Kontrak sudah ada, dan udah dibuat.Kan, seperti yang awak media sebutkan udah ada progres berjalan, ya kita tunggu lah hasil klarifikasi LPJK nya,”katanya sembari tetap enggan menyebutkan bahwa proyek itu telah ditandatanganinya.

Sekedar diketahui, Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha.

Untuk mendapatkan Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dibutuhkan Sertifikat Badan Usaha yang terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai tanda bukti pengakuan dalam penetapan subkualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) atau Jasa Perencana & Pengawas Konstruksi (Konsultan).

SBU Konstruksi dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan melalui pemeriksaan/verifikasi dokumen perusahaan perusahaan oleh tim Unit Sertifikasi Badan Usaha (USBU). Setelah melewati verifikasi USBU, maka SBU dapat dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dan disahkan oleh LPJK.

Sertifikat Badan Usaha merupakan salah satu komponen wajib yang harus dimiliki oleh perusahaan konstruksi (juga oleh konsultan) pada saat proses pelaksanaan tender.

Dalam SBU, disebutkan kualifikasi usaha untuk perusahaan terkait. Dimana kualifikasi ini berpengaruh terhadap maksimum nilai tender bisa diikuti oleh badan usaha/perusahaan. Semakin tinggi kualifikasi sebuah perusahaan, semakin perusahaan tersebut bebas masuk ke berapapun nilai tender yang diikuti. Selain mengenai kemampuan finansial, komposisi tenaga ahli dan pengalaman proyek yang pernah diikuti menjadi penilaian dalam penentuan kualifikasi ini.(ds/ucok pane)***