DPW A-PPI Riau Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Rekonstruksi Jalan dalam Kota TA 2022 ke Kejati Riau

DPW A-PPI Riau Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Rekonstruksi Jalan dalam Kota TA 2022 ke Kejati Riau

Spread the love

 

Berita IMN.com- Riau – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (DPW A-PPI) Riau melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau ke Kejaksaan Tinggi Riau atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Rekonstruksi Jalan dalam Kota.

Ketua DPW A-PPI Berti Sitanggang, Senin (8-5-2023) mengatakan, proyek yang menggunakan Dana APBD Riau dengan nilai HPS Rp 4.566.200.000, dan Harga Terkoreksi Rp 3.727.221.647,78, Pada TA 2022 yang dikerjakan CV Watashiwa tersebut terindikasi tidak dilaksanakan sesuai petunjuk teknis kegiatan sebagaimana tertuang dalam dokumen lelang.

Diungkapnya, sesuai hasil investigasi team A-PPI, diduga ada beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau adanya kekurangan volume pekerjaan antara lain pemakaian material yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan oleh pihak dinas

Juga ditemukan pengurangan jumlah volume pekerjaan yang sudah ditetapkan, tutur Berti.

Selain itu pekerjaan dilaksanakan tidak tepat waktu, tambahnya.

“Waktu pengerjaan, ditambah adendum waktu sudah seharusnya selesai, ternyata sampai hari Jumat (05/05/23) pekerjaan masih berlangsung,” tegas Berti pula.

Dari hasil pantauan di lapangan dapat dihitung kerugian yang terjadi akibat pekerjaan seperti di kompleks Perkantoran Polsek Payung Sekaki, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral juga di kompleks Kantor Induk Bapenda Riau.

Pekerjaan yang dimaksud Berti adalah pekerjaan aspal AC-WC.
Dalam pekerjaan ini ada dua (2 ) kesalahan yang didapat berdasarkan hasil kerja dilapangan yaitu pekerjaan aspal pada segmen kantor Polsek Payung Sekaki yang sama
sekali belum dilaksanakan.

“Sesuai hasil temuan ini, DPW A-PPI menduga telah terjadi kerugian negara Rp 942.315.000 dan  telah kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan laporan Nomor : 037/lAP-APPI-RIAU/V/2023 tanggal 08/05/2023,” terang Berti.

“Dalam berkas laporan, turut kami lampirkan dokumen proyek serta gambar di lapangan sebagai bukti,” tambah Berti.

“Kami berharap kepada bapak Kejati Riau, Supardi agar menindak lanjuti laporan masyarakat sebagaimana komitmen yang pernah di gaungkannya dalam pemberantasan korupsi di Riau. Termasuk laporan DPW A-PPI hari ini,” ujarnya.

“Tim A-PPI akan terus memantau dan melakukan investigasi setiap kegiatan atau proyek di Dinas PUPR Propinsi Riau termasuk kegiatan di dinas lain, Jika memang ada temuan, akan langsung kami laporkan,” pungkasnya.****