Deklarasi MDA-HK Melarang Riek Liau Pada Ritual Wara

Deklarasi MDA-HK Melarang Riek Liau Pada Ritual Wara

Spread the love

Muara Teweh, Beritaimn.com Polemik upacara Ibadah rukun ritual kematian tingkat ahir umat Kaharingan yang disebut Wara atau Gomeq di Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, semakin hari semakin menuai pro-kontra di kalangan masyarakat dan media sosial (Medsos)

Memang tidak dipungkiri pada tempat-tempat tertentu selama ini upacara Ritual Wara selalu dimanfaatkan untuk berjudi oleh sebagian oknum seperti bulan-bulan belakangan ini di sekitar Km.8 lintas Muara Teweh – Puruk Cahu, tetapi cara pembenahanya jangan sampai menodai dan menista kepercayaan kami asli umat kaharingan. Tutur Robinson selaku Demang Kaharingan saat mendatangi Kantor IWO Barito Utara 30/6/2022

Selain itu Robinson juga berharap, “Supaya pada setiap pemimpin agama dapat menata jalan ibadahnya masing-masing dan saya sepakat jika mereka Hindu mengatakan acara Ngaben tidak ada Riek Liau, tetapi kerna mereka mengatakan Wara atau Gomeq tidak ada Riek Liau jelas semua umat kaharingan terluka keberatan kerna ritual wara atau gomeq tidak Sah tanpa riek liau tetapi bukan judi. Tutur Robin

Disamping Komplin Robinson pun menyetujui jika terkait ritual kehidupan, hajatan, selamatan atau pembersihan jiwa manusia yang masih hidup seperti Nalin Olo atau Nalin Taun, Ngonteng atau Ngaluing, Nyiwah atau Bokas, Ngejarung atau Bontang itu tidak ada riek Liau atau usik liau, tetapi Jika terkait Wara, Gomeq, Nyalimat dan Ngelangkang itu adalah acara ritual kamatian sehingga disebut (LIAU) Maka acara ritual tidak Sah tanpa riek liau. Ujarnya menambahkan. “Jadi kepada oknum yang tidak mengerti tata ibadah kepercayaan kaharingan jangan coba-coba ambil kesempatan untuk menista kepercayaan kami kaharingan kerna selama ini kami sudah berdarah-darah bersama tokoh masyarakat, rekan-rekan media dan penegak hukum untuk berjuang membenahi supaya tidak lagi seperti tahun-tahun kemaren pernah sampai 3 bln lebih Wara terus-menerus di lingkungan kediaman oknum ketua MDA-HK Kabupaten hingga sekarang baru bagaikan maling kesiangan. Ungkap Robin dengan nada kecewa

“Adapun kekecewaan kami karena minilai oknum-oknum MDA-HK yang memdeklarasi seperti tidak memiliki ketentuan agama sehingga tidak komitmen sebagaimana buku kesepakatan antara MDA-HK Nomor: 17/MDAHK/BU/VIII/2022 & MAKI Nomor:39/MAKI.BU/VIII/2019. Tentang Ketentuan Pelaksanaan Upacara Wara/Gomeg Di Kabupaten Barito Utara, Sehingga kami pandang deklarasi sepihak menodai upaya dan melakukan pencemaran nama baik lembaga Sah kami Majelis Kaharingan. Tutup Robin

Kembali Robin menambahkan, kami sepakat jika bagaimana cara bersama mengawasi dan mengantisipasi supaya jangan lagi Ritual Wara di manfaatkan untuk berjudi seumpama pada acara Wara tidak dibenarkan mendabling acara Mijom Apui Natong, kecuali lansung duduk balian wara, tapi jangan juga sampai menghilangkan riek liau dari bagian ritual. Ujarnya.

Adapun berita deklarasi MDA-HK yang menjadi polemik sebelumya antaranya dapat dilihat pada media 1TULAH.COM, dengan judul:

Sah, Tidak Ada Lagi Permainan Judi Di Upacara Wara

MUARA TEWEH– Umat Hindu Kaharingan Barito Utara, Kalimantan Tengah menggelar deklarasi dan komitmen bersama terkait upacara wara, Kamis, tanggal 30 Juni 2022.

Mereka bersepakat, bahwa di dalam penyelenggaraan upacara Wara, Nyiwah, Geluing, Ngejarung, Gomek, Buntang, Nalin Olo, dan Naping Selimat, tidak dibenarkan mengadakan Usik Liau/Riek Liau berupa Sarimin Liau (kartu remi), Kaleker Liau (Dadu Gurak), Gasing Liau (Dadu putar), yang ada perputaran uang dan Saung Piak Liau menggunakan taruhan uang

Tidak itu saja dalam point deklarasi dan komitmen bersama itu, menegaskan pula, bahwa, dalam penyelenggaraan upacara Wara, Nyiwah, Geluing, Ngejarung, Gomek, Buntang, Nalin Olo, dan Naping Selimat, wajib mendapatkan rekomenasi dari Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kabupaten Barito Utara. Dan mendapat pengantar dari Majelis Kelompok Agama Hindu Kaharingan tingkat desa/kecamatan atau MK-AHK dan MR-AHK.

Mereka juga bersepakat, bahwa bilamana terjadi penyimpangan dari komitmen bersama, maka akan menjadi domain pihak berwajib/penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku tidak pidana perjudian yang mendompleng kegiatan upacara Wara dan lainnya.

Deklarasi dan komitmen bersama ini dirumuskan bersama oleh sejumlah perwakilan majelis umat Agama Hindu Kaharingan dari sejumlah desa/kecamatan. Bersama dengan damang 4 kecamatan Lahei, Teweh Tengah, Montallat dan Teweh Baru, kandong, balian serta pengurus umat Agama Hindu Kaharingan kabupaten.

Meski sempat terjadi perdebatan serius, namun akhirnya memperoleh kesepakatan bersama isi 4 point deklarasi dan komitmen bersama.

“Inisiasi dari rapat dan deklarasi ini terkait ramainya pemberitaan mengenai upacara wara di media online. Selain itu ini juga merupakan upaya kami menyelamatkan tradisi dan ritual upacara wara dan lainnya, agar tidak di dompleng oleh hal lain menjurus ke perjudian, harapannya ritual agama hindu kaharingan tidak lagi ternodai,” ujar Ardianto SH, Ketua Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kabupaten Barito Utara

Kedepan tambahnya, akan diatur sebaik mungkin agar tidak mengganggu kamtibmas dan juga kehidupan sosial di daerah ini. Hal dilakukan juga merupakan wujud sumbangsih umat Kaharingan kepada daerah menjaga kerukunan beragama, kedamaian dan keharmonisan di Kabupaten Barito Utara.

Ikut hadir dalam acara deklarasi di Aula kantor Bappeda, Kepala Kesbanglinmas Barito Utara, meldopa, Kasat Intel Pores barut, AKP Masrioyono, pasi Intel Kodim 1013 Kapten Edy, 4 Kapolsek dan undangan lain.

Kepala Kesbanglinmas Barito Utara Meldopa mengapresiasi deklarasi yang dilakukan. Sebab mereka sering menerima surat permohonan dan tembusan kegiatan upacara wara yang direkomendasi oleh Damang Maki.

Selama ini sepertinya ada benturan di lapangan yang sepertinya membolehkan Usik Liau.

Kami apresiasi deklarasi ini. Umat kaharingan harus menjaga ritual dan adat mereka. Namun jangan sampai ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan yang tidak benar. Sekarng jadi jelas setiap ada upacara wara siapa yang merekomendasikan, yaitu Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kabupaten Barito Utara bukn dari Damang Maki,” kata Meldopa.

Sementara itu Kasat Intel Polres Barut AKP Masriono dalam sambutannya selain mengapriasi karena deklarasi ini sangat mendukung langkah-langkah dan meringankan tugas kepolisian.

“Kita sekaligus mengedukasi kepada masyarakat kita bahwa judi itu dilarang. Usik Liau boleh digelar, sabung ayam boleh dilakukan. Tapi ingat semua itu tidak boleh ketika diikuti dengan uang, diikuti dengan ketangkasan yang mengejar uang,” katanya.(Tim)