KOTA BEKASI, Beritaimn.com – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah terjadi di daerah Bekasi sejak bulan Juli 2023. Sebanyak 5 pelaku berhasil ditangkap, salah satunya adalah seorang anak di bawah umur.
Proses pemeriksaan dan penyelidikan dimulai berdasarkan laporan dari masyarakat yang berasal dari daerah Kayuringin. Masyarakat curiga terhadap empat orang laki-laki yang seringkali berganti-ganti kendaraan motor, disertai dengan banyaknya plat nomor motor yang sudah terlepas.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, akhirnya kami berhasil menangkap pelaku lainnya. Selain itu, kami juga mengungkap bahwa kelompok ini telah melakukan aksi pencurian sebanyak 18 kali, dengan hasil curian disimpan oleh seorang tersangka bernama AH,” kata Erna.
Pada tanggal 16 September 2023, empat pelaku lainnya berhasil ditangkap, yakni KPW, SH, RSK, YSP alias OSP, dan BTG. Melalui keterangan dari keempat pelaku ini, penyidik kemudian mendatangi AH, yang merupakan penadah hasil curian, di Jakasampurna, Kota Bekasi.
Saat melakukan penggeledahan, ditemukan 8 sepeda motor, antara lain 4 unit Honda Vario, 1 unit Yamaha Mio Soul, 1 unit Suzuki Skyway, dan 1 unit Yamaha 1KP A/T. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa 2 pemilik motor sudah melaporkan pencurian kendaraan mereka, sementara 6 kendaraan lainnya masih dalam proses pencarian, dengan beberapa nomor mesin yang rusak.
“Ada 8 motor yang berhasil kami amankan, 2 sarana atau alat kejahatan, dan sisanya merupakan hasil kejahatan. Dua motor di antaranya sudah berhasil dikembalikan kepada pemiliknya yang telah melapor. Enam motor lainnya masih dalam proses pencarian, dan kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui siapa pemiliknya,” ungkap AKP Kusdiono, S.H., M.H.
Para pelaku biasanya melakukan aksinya pada pukul 1 malam dengan cara mencari pengendara yang lengah dan tidak mengunci stang kendaraannya. Setelah berhasil mencuri motor, kendaraan tersebut akan didorong hingga ke markas mereka, lalu diganti kunci motornya.
“Modus operandi mereka adalah mencari korban yang lengah, kemudian mencuri kendaraannya, mengganti kunci, dan menjualnya keesokan harinya,” tambah Kanit Ranmor Polres Metro Bekasi Kota.
Saat ini, sudah ada 2 korban yang melaporkan kehilangan kendaraan mereka terkait dengan kasus ini. Beberapa unit kendaraan lainnya masih dalam proses penyelidikan karena nomor mesinnya mengalami kerusakan.
Empat pelaku utama dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 363 KUHP, sementara AH dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 481 KUHP, yang berhubungan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat/tadah, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. (***)