Bea Cukai Bekasi, Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 5,32 Miliar selama Tahun 2023

Bea Cukai Bekasi, Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 5,32 Miliar selama Tahun 2023

Spread the love

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Bekasi, Jawa Barat,memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. (Foto:Ist)

BEKASI, Beritaimn.com Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Bekasi, Jawa Barat,memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal atau rokok dan miras ilegal.

Pemusnahan sebanyak 4.16 juta rokok dan minuman beralkohol ilegal dengan nilai sekitar Rp5.32 miliar. Rokok-rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Bekasi juga melakukan pemusnahan sebanyak 466,22 liter minuman beralkohol. Total nilai Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp5.324.402.900, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2.823.826.128. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Bekasi pada Rabu, (6/12/2023).

Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Yanti Sarmuhidayantie mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan bagian dari tindakan penegakan hukum oleh Bea Cukai Bekasi.

“Selama tahun 2023, Bea Cukai Bekasi telah melakukan 185 kali penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai serta 5 kali penindakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP),” kata Yanti dalam keterangannya di Kantor Bea Cukai Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/12/2023).

Menurutnya, selama tahun 2023, Bea Cukai Bekasi berhasil menemukan dan mengungkap barang kontraband jenis Hasil Tembakau (rokok) ilegal sebanyak 5.682.432 (lima juta enam ratus delapan puluh dua ribu empat ratus tiga puluh dua) batang dan barang kontraband jenis Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sejumlah 1.244,75 (seribu dua ratus empat puluh empat koma tujuh puluh lima) liter.

“Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2023. Ini merupakan bukti nyata kerja sama, kolaborasi, serta sinergi antarinstansi dengan aparat penegak hukum lainnya,” ujar dia.

Selain itu, ia menuturkan terkait dengan temuan-temuan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, telah dilakukan tindaklanjut dengan penyelesaian sebanyak 22 (dua puluh dua) perkara pidana.

“Penyelesaian perkara dilakukan dengan tidak dilakukannya penyidikan, melalui penerapan asas ultimum remedium, dengan jumlah barang hasil penindakan (BHP) berupa rokok ilegal sebanyak 504.204 (lima ratus empat ribu dua ratus empat) batang, kemudian pemberian sanksi administrasi sebesar Rp. 1.012.095.000 (satu miliar dua belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah), terhadap pelaku” tuturnya.

Ia menjelaskan, terhadap 8 (delapan) penyelesaian perkara yang melibatkan penyidikan, baik di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, enam perkaranya telah mendapatkan Putusan Inkrah. Sementara itu, 2 (dua) perkara lainnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang dengan melibatkan 10 (sepuluh) tersangka.

“Sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik, acara pemusnahan kegiatan pemusnahan dilaksanakan dalam dua tahap, di mana tahap pertama pemusnahan BKC Illegal dilakukan secara seremonial dengan cara dibakar dan dituang di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi. Selanjutnya, tahap kedua melibatkan pemusnahan seluruh Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan dengan cara dibakar di lokasi PT Mukti Mandiri Lestari, Purwakarta-Jawa Barat pada hari yang sama,” jelasnya.

Yanti menegaskan, peningkatan jumlah penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal diharapkan dapat menciptakan efek pencegahan (deterrent effect), sehingga tingkat peredaran barang ilegal di wilayah Bekasi dapat mengalami penurunan.

“Penurunan peredaran barang ilegal diharapkan mampu menciptakan kondisi playing field yang lebih adil bagi pelaku usaha yang mematuhi peraturan. Harapannya adalah adanya peningkatan permintaan terhadap produk legal, yang pada akhirnya dapat merangsang proses produksi, distribusi, dan pemasaran produk hukum sehingga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan cukai,” tegasnya.

(red/*)

Tinggalkan Balasan