Bawa Sabu, Dua Residivis Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi

Bawa Sabu, Dua Residivis Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi

Spread the love

 

TEBING TINGGI, Beritaimn.com – Personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, dua orang pria yang merupakan residivis dalam kasus serupa ditangkap saat berada di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi pada Minggu sore (22/6/2025).

Kedua pelaku yang diamankan berinisial A alias Arman (30), warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bandar Sono, dan AS alias Amin (32) warga Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Baru. Diketahui keduanya merupakan residivis kasus narkoba masing-masing pada tahun 2021 dan 2018.

Penangkapan dilakukan dipinggir Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. Petugas yang sebelumnya telah melakukan pengintaian, langsung mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.

“Saat digeledah, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,12 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah bungkus kotak rokok. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna silver tanpa plat nomor serta 1 unit handphone yang digunakan pelaku”, ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Rabu (2/7).

Saat diinterogasi dilokasi, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka. Selanjutnya, petugas membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba”, tutup Kasi Humas. (So).

Tinggalkan Balasan