TEBING TINGGI – Dua pemuda harus berurusan dengan kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi setelah kedapatan membawa puluhan pil ekstasi di Kota Tebing Tinggi.
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MRA alias Dino (19), warga Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, dan MAM alias Arif (20), warga Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi Kota. Mereka ditangkap tim Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi pada Sabtu malam (13/9/2025) saat berada di Jalan Ir. H. Juanda, tepatnya dipinggir jalan.
“Dari tangan kedua pelaku, petugas kepolisian berhasil menemukan 64 butir pil ekstasi yang terbagi dalam dua bungkus, masing-masing berisi pil Inex Tesla warna putih dan Inex Miky Mose warna pink. Selain itu, diamankan juga dua unit handphone, plastik, dan tisu yang digunakan untuk menyimpan barang bukti”, ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Iptu Jimmy Rianto Sitorus,S.H., pada Kamis (25/9).
Berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan puluhan butir pil ekstasi dari kantong celana yang mereka gunakan pada saat itu. Saat dinterogasi dilapangan, pelaku mengakui barang tersebut milik mereka.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih besar.
“Kami terus berkomitmen memberantas narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Peran serta masyarakat juga sangat penting dalam memberikan informasi”, pungkas Kasat Resnarkoba. (So).