Aliansi Kiayi dan Tokoh Pemuda, Laporkan Firdaus Oiwobo ke Polres Sampang atas Dugaan Pernyataan “Tak Percaya Dukun Batal Syahadat”

Aliansi Kiayi dan Tokoh Pemuda, Laporkan Firdaus Oiwobo ke Polres Sampang atas Dugaan Pernyataan “Tak Percaya Dukun Batal Syahadat”

Spread the love

SAMPANG, Beritaimn.com Aliansi kiayi dan Tokoh Pemuda Kabupaten Sampang melaporkan Firdaus Oiwobo ke Polres Sampang atas dugaan pernyataan disalah satu media sosial yang mengatakan “Dukun bagian dari agama islam, dan tidak percaya dukun batal syahadatnya” dalam video yang berdurasi empat menit.

Firdaus dikecam Keras oleh Ulama di Madura dan tokoh Pemuda Sampang seperti halnya KH. Mahrus Ali, Pengasuh pondok pesantren Al Baidhowiyah, melaporkan ke Polres Sampang atas dugaan pernyataan Firdaus Oiwobo, yang saat ini lagi firal di youtube bahwa siapa yang gak percaya sama dukun maka batal syahadat nya. “Hal ini sangat melukai umat Islam khususnya para ulama yang ada di Madura sehingga kami melakukan laporan kepolres Sampang bersama Tokoh Pemuda Sampang,” ujar Pengasuh pondok pesantren Al Baidhowiyah KH. Mahrus Ali, Senin (26/9/2022).

Oleh Karena itu, kami melaporkan ke pihak yang berwajib terhadap apa yang dikatakan oleh Firdaus oiwobo. Karena dinilai perkataan tersebut meresahkan terhadap kepercayaan masyarakat serta melukai umat Islam.

“Hal ini kita melaporkan adalah tindak pidana yang ia lakukan terkait penyebaran berita bohong,”katanya

Maka dari itu, Ia pun melanjutkan perkataanya terkait maksud dari berita bohong itu, Pertama, ‘orang yang tidak percaya dukun, syahadatnya batal berarti secara tidak langsung orang yang tidak percaya dukun, Islamnya pun batal. “Orang yang percaya dukun Islamnya tidak batal”

Firdaus dianggap sudah melakukan penyebaran berita tidak benar adanya, pihaknya meminta ke pihak yang berwajib untuk memproses nantinya sesuai hukum yang berlaku dan apa yang dikatakan oleh Firdaus oiwobo, ini merupakan perbuatan yang sudah menyimpang dari Islam.

Dengan demikian, menurut agama islam apa yang dikatakan Firdaus (tidak percaya dukun batal syahadatnya), “Itu adalah perbuata musyrik atau syirik dan bisa dikatakan ke luar dari agama Islam, Karena Islam tidak mengajarkan hal itu, pasal yang diduga dilaporkan ke bapak Firdaus ini UUD ITE penyebaran berita bohong” terangnya.

Sementara, Muslim pengacara dan juga mewakili Ulama masyarakat Sampang tentunya kami akan menindak lanjuti jika belum ada perkembangan dari Polres Sampang, maka kami akan berdemo di Polres Sampang dan akan ke Kapolda pusat. “Maka jika Belum ada penangkapan kepada saudara Firdaus kami akan melangkah ke Kapolda pusat,”ungkap dia.

Lanjut Muslim, dalam hal ini masuk Pasal 28 ayat (2) UU ITE itu berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)”, dan pasal 14 UU ITE Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

“Karena dalam ajaran islam, ajaranya tidak seperti itu, jadi dia menyebarkan sesuatu yang tidak benar yg menyinggung orang islam, dia juga menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran,” tuturnya.

(Ah)