Modus Pacari Korban, Pria di Bekasi Bawa Kabur Motor Kekasihnya

- Penulis

Selasa, 30 Mei 2023 - 06:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Beritaimn.com Jajaran Sat Reskrim Polsek Pondok Gede menangkap pria berinisial AB terkait tindak pidana pencurian bermotor di Bojong Tua, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi . Pelaku bermodus memacari korban terlebih dahulu sebelum menjalankan aksinya.

Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo menjelaskan, AB menjalankan aksinya setelah mendapati kepercayaan dari korban selaku pacarnya. Aksi baru dilakukan setelah keduanya berpacaran selama kurang lebih satu bulan.

“Kenal di sosial media, terus mereka berpacaran dan mengontrak bersama,” kata Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo, Senin (29/5/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AB baru menjalankan, aksinya pada 2 Mei 2023 saat pacarnya selaku korban pergi meninggalkan rumah untuk pergi bekerja. Saat itulah ia memanfaatkan untuk mengambil barang-barang milik pacarnya.

Baca Juga:  Terungkap Modus Baru! Berkedok Jualan warung Nasi Uduk, 9 Pengedar Narkoba di Karawang Ditangkap

“Dia mengambil motor dan handphone korban saat rumah dalam keadaan kosong,” tuturnya.

Tersangka juga mendapati STNK dan BPKB kendaraan motor milik pacarnya. Setelah berhasil menggasak, barang itu lantas langsung dijual.

“Dijual melalui media sosial Facebook dengan harga Rp10 juta,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat 4 (e) dan 5 (e) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Selatan
Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya
Polres Pamekasan Tangksp Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya
Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 06:32 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Selatan

Jumat, 14 November 2025 - 06:09 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya

Jumat, 14 November 2025 - 05:51 WIB

Polres Pamekasan Tangksp Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Berita Terbaru