Prof ,Dr.,Suhendar .S.E.,S.H.,LL.M : Kasus Yakob Karyawan PT Multi Indo Mandiri, Terkesan di Paksakan
Karawang , JAWA BARAT
BeritaIMN.com | Ketua Umum PERADMI (Persatuan Advokat Muslim Indonesia) Prof., Dr., Suhendar., S.E., S.H., LL.M didampingi tim H.,Surya Agung.,SH M.;
Nurhana Amin., S.H.; Agus Waluyo.,SH.yang
berkantor dan beralamat Jl. Cibubur CBD No.6, RT.002/RW.003, Jatirangga, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat 17434 adalah Penasihat Hukum dari terdakwa Yakob Rinandy Setiabudi.
Terdakwa Yakob sendiri bermula bekerja di perusahaan PT. SAYAP MAS UTAMA
(SMU) di pindah ke PT. MULTI INDOMANDIRI (MIN) dan telah bekerja selama 14 (empat belas) tahun dan tidak pernah mendapatkan surat peringatan (SP) dari perusahaan tersebut.
Tetapi setelah 3 bulan berikutnya tertanggal 01 April 2022 Yakob (terdakwa) diangkat menjadi Section Head Logisitic di perusahaan PT.Multi Indo Mandiri.
Kemudian pihak perusahaan menuduh tanpa kesalahan dan melaporkan Yakob (terdakwa) kepihak kepolisian, karena telah memberikan kesempatan orang lain untuk melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam KUH PIDANA Jo pasal 374
Akhirnya Jaksa membuat dakwaan terhadap terdakwa Yacob Rinandy Setiabudi dengan melanggar pasal 374 Jo Pasal 56 ke 2 KUHPidana.
Ketua Umum PERADMI Prof.,Dr.,Suhendar sebelum mengikuti sidang eksepsi di pengadilan Negeri Karawang, melakukan jumpa pers bersama para awak media yang ada di Pengadilan Negeri Karawang, pada Senin siang 20/02/23.
Dengan dakwaan tersebut diatas apabila terbukti dimungkinkan Majelis Hakim akan
menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara dengan disertai
denda.
NU
Prof.Dr.,Suhendar mengatakan dalam jumpa pers nya,”Kami merasa keberatan / eksepsi surat dakwaan tidak jelas (Obscuur Libel), bahwa dalam surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum adalah tidak jelas dan kabur. “Terang Ketum PERADMI.
Lebih luas, karena dalam surat dakwaan disusun dengan tidak jelas dan
tidak mengurai secara keseluruhan tentang konstruksi kejadian atau peristiwa
tindak pidana yang dilakukan oleh klien kami (Terdakwa).”tegas Prof.,Dr.,Suhendar.
Hal tersebut menjadikan surat
dakwaan menjadi tidak jelas (obscuur lebel). Bahwa surat dakwaan Jaksa
Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM-19/M.2.26.3/Eoh.3/01/2023, tanggal 19 Januari 2023 dan dibacakan pada Persidangan perkara a quo.
Menurut Prof.,Dr.,Suhendar “karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal yang didakwakan dan sekaligus
menetapkan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah batal demi
hukum. “Jelasnya.
Adapun Eksepsi Penasihat Hukum terdakwa Yakib Rinandy Setiabudi :
Keberatan / eksepsi Salah dalam Mengajukan Terdakwa (error in persona). Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah salah dalam mengajukan
Terdakwa.
Karena pihak yang bersalah dalam perkara ini adalah bukan
YAKOB RINANDY SETIABUDI selaku Section Head Logistic PT. Multi Indo
Mandiri, dikarenakan pihak yang membuat S.O.P diperusahaan
kebijakakannya 200 kg TAUFIK NUROHMAN sebagai section Head of
Wharehouse.
Bahwa setiap Mobil yang mengangkut muatan yang keluar dari Pabrik
bila ada kekurangan barang merupakan tanggung jawab dari Pendor
(mobil trude distribusi froider).
Bahwa tidak disebutkan dan tidak dijelaskan siapa Auditor dari internal
perusahan.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang kami uraikan tersebut diatas, maka dengan itu klien kami tidak bersalah.
-.Menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara:
PDM-19/M.2.26.3/Eoh.3/01/2023, tanggal 19 Januari 2023 batal demi hukum.
-.Menyatakan bahwa Terdakwa YAKOB RINANDY SETIABUDI, tidak dapat diperiksa
dan diadili berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang batal demi hukum tersebut.
“Mohon kepada rekan – rekan media untuk mengawal sidang kasus Yakob ini, dan Kami tim kuasa hukum akan terus membela agar klien kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.”tutup Ketum PERADMI
Red