Prof ,Dr.,Suhendar .S.E.,S.H.,LL.M : Kasus Yakob Karyawan PT Multi Indo Mandiri, Terkesan di Paksakan

- Penulis

Senin, 20 Februari 2023 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof ,Dr.,Suhendar .S.E.,S.H.,LL.M : Kasus Yakob Karyawan PT Multi Indo Mandiri, Terkesan di Paksakan

Karawang , JAWA BARAT
BeritaIMN.com | Ketua Umum PERADMI (Persatuan Advokat Muslim Indonesia) Prof., Dr., Suhendar., S.E., S.H., LL.M didampingi tim H.,Surya Agung.,SH M.;
Nurhana Amin., S.H.; Agus Waluyo.,SH.yang
berkantor dan beralamat Jl. Cibubur CBD No.6, RT.002/RW.003, Jatirangga, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat 17434  adalah  Penasihat Hukum dari terdakwa Yakob Rinandy Setiabudi.

Terdakwa Yakob sendiri bermula bekerja di perusahaan PT. SAYAP MAS UTAMA
(SMU) di pindah ke PT. MULTI INDOMANDIRI (MIN) dan telah bekerja selama 14 (empat belas) tahun dan tidak pernah mendapatkan surat peringatan (SP) dari perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tetapi setelah 3 bulan berikutnya tertanggal 01 April 2022 Yakob (terdakwa) diangkat menjadi Section Head Logisitic di perusahaan PT.Multi Indo Mandiri.

Kemudian pihak perusahaan menuduh tanpa kesalahan dan melaporkan Yakob (terdakwa) kepihak kepolisian, karena  telah memberikan kesempatan orang lain untuk melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam KUH PIDANA Jo pasal 374

Akhirnya Jaksa membuat dakwaan terhadap terdakwa Yacob Rinandy Setiabudi dengan melanggar pasal 374 Jo Pasal 56 ke 2 KUHPidana.

Ketua Umum PERADMI Prof.,Dr.,Suhendar sebelum mengikuti sidang eksepsi di pengadilan Negeri Karawang, melakukan jumpa pers bersama para awak media yang ada di Pengadilan Negeri Karawang, pada Senin siang 20/02/23.

Dengan dakwaan tersebut diatas apabila terbukti dimungkinkan Majelis Hakim akan
menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara dengan disertai
denda.
NU

Prof.Dr.,Suhendar mengatakan dalam jumpa pers nya,”Kami merasa keberatan / eksepsi surat dakwaan tidak jelas (Obscuur Libel),  bahwa dalam surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum adalah tidak jelas dan kabur. “Terang Ketum PERADMI.

Lebih luas, karena dalam surat dakwaan disusun dengan tidak jelas dan
tidak mengurai secara keseluruhan tentang konstruksi kejadian atau peristiwa
tindak pidana yang dilakukan oleh klien kami (Terdakwa).”tegas Prof.,Dr.,Suhendar.

Baca Juga:  Komisi Yudisial Memantau Persidangan Hakim PN Medan Menunda bacakan Putusan dengan Alasan yang Klasik, Ada Apa Gerangan??

Hal tersebut menjadikan surat
dakwaan menjadi tidak jelas (obscuur lebel). Bahwa surat dakwaan Jaksa
Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM-19/M.2.26.3/Eoh.3/01/2023, tanggal 19 Januari 2023 dan dibacakan pada Persidangan perkara a quo.

Menurut Prof.,Dr.,Suhendar “karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal yang didakwakan dan sekaligus
menetapkan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah batal demi
hukum. “Jelasnya.

Adapun Eksepsi Penasihat Hukum terdakwa Yakib Rinandy Setiabudi :

Keberatan / eksepsi Salah dalam Mengajukan Terdakwa (error in persona). Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah salah dalam mengajukan
Terdakwa.

Karena pihak yang bersalah dalam perkara ini adalah bukan
YAKOB RINANDY SETIABUDI selaku Section Head Logistic PT. Multi Indo
Mandiri, dikarenakan pihak yang membuat S.O.P diperusahaan
kebijakakannya 200 kg TAUFIK NUROHMAN sebagai section Head of
Wharehouse.

Bahwa setiap Mobil yang mengangkut muatan yang keluar dari Pabrik
bila ada kekurangan barang merupakan tanggung jawab dari Pendor
(mobil trude distribusi froider).

Bahwa tidak disebutkan dan tidak dijelaskan siapa Auditor dari internal
perusahan.

Bahwa berdasarkan hal-hal yang kami uraikan tersebut diatas, maka dengan itu klien kami tidak bersalah.

-.Menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara:
PDM-19/M.2.26.3/Eoh.3/01/2023, tanggal 19 Januari 2023 batal demi hukum.

-.Menyatakan bahwa Terdakwa YAKOB RINANDY SETIABUDI, tidak dapat diperiksa
dan diadili berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang batal demi hukum tersebut.

“Mohon kepada rekan – rekan media untuk mengawal sidang kasus Yakob ini, dan Kami tim kuasa hukum akan terus membela agar klien kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.”tutup Ketum PERADMI

Red

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Mesin Air
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru

Berita

Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara HUT Ke-54 KORPRI

Selasa, 2 Des 2025 - 06:21 WIB