Pamekasan – Jawa Timur.Beritaimn.com. Polres Pamekasan menangkap beberapa orang yang terlibat melakukan tindak pidana perjudiian di salah satu perumahan yang di jadikan kos kosan milik inisial ( F ) di desa nyalabuh daya pamekasan. Kamis (13/11/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan itu di picu oleh kecurigaan warga yang mana tempat itu setiap malam di jadikan tempat perjudian, ironisnya kegiatan itu diketahui oleh pemiliknya bahkan menurut salah satu anggota kos yang tak mau disebutkan identitasnya yang pernah menginap d sana menuturkan. “Sepertinya kegiatan tersebut diduga di fasilitasi oleh pemilik kos tersebut, kini kejadian tersebut jadi sorotan banyak pihak terutama organisa kepemudaan salah satunya HPIM (Himpunan Pemuda Islam Madura) dan organisasi kepemudaan lainnya.
Bahkan mereka akan memberikan dukungan moral kepada pihak kepolisian untuk memberantas kegiatan haram tersebut bahkan akan menekan pemerintah desa untuk menutup kos kosan yang ada di nyalabuh dengan waktu yang tidak di tentukan, dan akan meminta pihak kepolisian untuk memeriksa pemilik kosan, dan apa bila terbukti ia yang menfasilitasi kegiatan haram tersebut maka harus di tindak dengan hukum yang berlaku supaya menjadi efek jera dan tidak ada kegiatan yang serupa di lingkungan tersebut karena sangat ironis bila lingkungan yang dekat dengan pendidikan dan pesantren ada kegiatan yang tak terpuji.” Ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP. Doni Setiawan saat dikonfirmasi pihak Media Beritaimn.com.melalui chat WA membenarkan adanya penangkapan tindak pidana perjudiian di Desa Nyalabuh Daya yang saat ini sudah diamankan 5 orang dipolres Pamekasan. Tuturnya singkat
(Ms/Ah)














