Jadi Lebih Mudah, Cek Bidang Tanah Bisa Lewat Sentuh Tanahku

- Penulis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 03:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – Mengecek legalitas tanah kini semudah menggeser layar ponsel. Aplikasi Sentuh Tanahku menghadirkan fitur Cek Bidang yang bisa masyarakat gunakan untuk memastikan data bidang tanah mereka sudah terdaftar resmi di Kementerian ATR/BPN. Dengan fitur ini, masyarakat bisa mengecek langsung letak bidang di peta digital dan mengetahui status kepemilikan suatu tanah.

Arya Romadhona (27), seorang ibu rumah tangga asal Palembang jadi salah satu yang merasakan manfaat aplikasi Sentuh Tanahku. Ia bisa dengan mudah mengecek status dan keberadaan bidang tanah yang dimilikinya tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan.

“Kita orang awam baru pertama kali memiliki rumah. Jadi untuk verifikasi bidang, kita belum tahu sudah terdaftar belum plotting-nya. Ada teman saranin untuk pakai aplikasi Sentuh Tanahku, lalu dicek lokasi sama titik alamatnya sama. Pakai aplikasi jadi lebih gampang, tidak ada kendala, mudah, dan langsung bisa digunakan,” kata Arya Romadhona sembari memperagakan fitur cek bidang lewat aplikasi Sentuh Tanahku, saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Palembang, Selasa (07/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi Arya Romadhona, fitur tersebut yang paling bermanfaat baginya ketika memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM). Cukup dengan ketikan dalam ponselnya, bisa membuat aman dan yakin akan keaslian dan keabsahan sertipikat tanah miliknya. Ia pun tak mengalami kendala ketika proses pendaftaran akun pada aplikasi.

Baca Juga:  Niat Jual Sabu, Dua Pemuda Diringkus Petugas Pos Yan II Pintu Tol Lima Puluh

Untuk mengecek bidang tanah yang sudah bersertipikat dalam aplikasi Sentuh Tanahku, bisa langsung pilih pada menu “Layanan”, lalu klik “Cari Bidang”. Jika pemilik tanah masih memiliki sertipikat analog, dapat memilih jenisnya mulai dari Jenis Hak, Kantor Pertanahan, Desa/Kelurahan, dan Nomor Sertipikat. Setelah semuanya diisi, akan keluar peta bidang sertipikat yang dimiliki. Namun, jika pemilik tanah sudah memiliki Sertipikat Elektronik, hanya perlu memasukkan nomor NIBEL (Nomor Identifikasi Bidang Elektronik).

Setelah mengetahui manfaat Sentuh Tanahku, Arya Romadhona merasa perlu untuk melakukan proses alih media dari sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik. Menurutnya, Sertipikat Elektronik jauh memberikan rasa aman. Sebab, data tersimpan secara elektronik sehingga tidak mudah dipalsukan.

“Sudah ada upgrade (Sertipikat Elektronik) yang terbaru, saya mau. Kalau bisa kita pegang yang terbaru, jangan yang lama. Apalagi bisa langsung scan di aplikasi Sentuh Tanahku,” ungkap Arya Romadhona. (DR/JR)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Kemacetan Antrean BBM, Polres Tebing Tinggi Pengamanan dan Pengaturan Arus Lalulintas
Satgas Yonif 123/Rajawali dan Dinas Perpustakaan Gelar Gerakan Literasi di SD Inpres Dagimon Papua Selatan
Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara HUT Ke-54 KORPRI
Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sampaikan Himbauan di Alfamidi
Cegah Risiko Bisnis, Wamen ATR/Waka BPN Paparkan Peran Penting Tata Kelola Aset bagi BUMN
Kantor Pertanahan Sergai Gelar Koordinasi Penyelesaian Target Verifikasi dan Validasi Buku Tanah, Surat Ukur, dan Warkah
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Selenggarakan Upacara HUT KORPRI ke-54 Tahun 2025
Pengecekan Lapang Permohonan Rekomendasi Izin Perolehan Hak Milik di Kota Salatiga Jumat, 28 November 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:18 WIB

Antisipasi Kemacetan Antrean BBM, Polres Tebing Tinggi Pengamanan dan Pengaturan Arus Lalulintas

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:27 WIB

Satgas Yonif 123/Rajawali dan Dinas Perpustakaan Gelar Gerakan Literasi di SD Inpres Dagimon Papua Selatan

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:21 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara HUT Ke-54 KORPRI

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:15 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sampaikan Himbauan di Alfamidi

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:11 WIB

Cegah Risiko Bisnis, Wamen ATR/Waka BPN Paparkan Peran Penting Tata Kelola Aset bagi BUMN

Berita Terbaru

Berita

Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara HUT Ke-54 KORPRI

Selasa, 2 Des 2025 - 06:21 WIB