Dua Pengedar dan Sabu 2,41 Gram di Sipispis Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

Dua Pengedar dan Sabu 2,41 Gram di Sipispis Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

Spread the love

 

TEBING TINGGI – Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi menunjukkan ketegasannya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba diwilayah hukumnya. Pada Kamis dini hari (14/8/2025), tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, Iptu Jimmy R. Sitorus,S.H. berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti di Desa Serbananti Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Diketahui kedua pelaku berinisial AM (38), warga Desa Serbananti dan YHH (26) yang merupakan warga Desa Serdang Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Menurut Kasat Resnarkoba, Iptu Jimmy R. Sitorus,S.H., Minggu (17/8), bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya seorang pria yang kerap menjual narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Saat dilokasi, petugas mendapati dua pria yang berdiri dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa menunggu lama, petugas segera melakukan penindakan dan mengamankannya”, ungkap Iptu Jimmy R. Sitorus.

Dari hasil penggeledahan ditemukan tujuh plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,41 gram. Selain itu, turut disita plastik klip kosong, uang tunai Rp170 ribu yang diduga hasil penjualan, pipet runcing berbentuk skop, kotak vape, kotak rokok serta dua unit android.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Dan terhadap pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, Pungkasnya. (So).

Tinggalkan Balasan