Salak, Beritaimn.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Pakpak Bharat berhasil meringkus pelaku berinisial AB, 38 thn, Islam, laki – laki yang melakukan Persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial ZAPB, 11 tahun, Perempuan, Rabu 21 Mei 2025 sekira pukul 21.30 wib Kecamatan STTU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat.
Menurut Kapolres Pakpak Bharat AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si melalui Ps.Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Iptu Charles Manurung, S.H berdasarkan pengakuan dari Pelapor Susi, 32 tahun, Wanita (ibunya) bahwa kejadian Persetubuhan yang di lakukan terduga pelaku diketahui Pelapor pada hari Kamis 17 April 2025 sekira pukul 08.00 wib saat korban mengadu kepada Pelapor kalau alat kelaminnya sakit dan dirinya di Gagahi Bapaknya sendiri saat sedang tidur, mendengar pengakuan Polos anaknya itu Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pakpak Bharat.
Atas Perintah Kapolres Pakpak Bharat melalui Ps. Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Iptu Charles Manurung, S.H pada hari Rabu 21 Mei 2025 sekira pukul 23.00 wib agar Tim Unit Idik I dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat yang di Pimpin Bripka Suparman Siregar, S.H segera melakukan penindakan terhadap terduga pelaku yang sedang berada di rumahnya, tak ingin menyia-nyiakan kesempatan Bripka Suparman Siregar, S.H dan tim langsung menuju sasaran di Kecamatan STTU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat dan benar terduga Pelaku Persetubuhan sedang berada di rumahnya dan langsung di ringkus, ketika di lakukan interogasi singkat kepada terduga AB dirinya tak bisa menampik, mengakui semua perbuatannya dan benar telah melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri, saat itu juga Tim langsung membawa pelaku ke Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, terang Iptu Charles Manurung, S.H
“Kepada Pelaku kita terapkan Pasal 81 ayat (1) Jo 76D undang undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan undang – undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang”.pungkas Ps. Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Iptu Charles Manurung, S.H. (So).