BEKASI, Beritaimn.com – Jajaran Polres Metro Bekasi menangkap dua kurir narkoba jenis ganja yang biasa bertransaksi di wilayah Kabupaten Bekasi. Dari tangan mereka, narkoba jenis ganja seberat dua kilogram lebih berhasil diamankan.
Dua kurir ganja ini ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka WS (30) ditangkap di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi dan tersangka RS ditangkap di Jakarta Barat.
Tersangka WS ditangkap ketika anggota Polsek Cabangbungin melakukan operasi Cipta Kondisi di Jembatan Garon, Kecamatan Cabangbungin pada Minggu (11/9/2022) lalu. Awalnya WS melintas di lokasi operasi.
Polisi yang curiga dengan gerak-gerik pria tersebut kemudian menghampiri dan melakukan penggeledahan. Ternyata WS kedapatan membawa paket ganja siap edar seberat 150 gram.
“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah paket ganja dengan berat 150 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiyana, Kamis (22/9/2022).
Kepada polisi, WS mengaku mengedarkan ganja di wilayah Kabupaten Bekasi bersama temannya yang berinisial RS. Ganja siap edar tersebut dia dapatkan dari seseorang di Sumatera.
Setelah mendapatkan informasi, polisi kemudian mengejar RS di tempat persembunyiannya di Jakarta Barat. RS kemudian ditangkap bersama barang bukti ganja seberat dua kilogram.
“Ketika dilakukan penangkapan, langsung kami bawa ke Mapolsek Cabangbungin untuk diinterogasi,” kata Dedi.
Kedua tersangka mengaku transaksi ganja dengan pembeli dilakukan dengan cash on delivery (COD), atau pembayaran dilakukan di tempat setelah barang yang dipesan diterima oleh pembeli.
“Jadi kedua tersangka ini menerima paket dari bandar yang ada di Sumatera. Penerima paketnya pun sudah ditentukan oleh bandar,” katanya.
WS dan RS dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun. (***)