Polisi Tangkap 2 Kurir Ganja di Bekasi dan Jakarta, Amankan Barang Bukti Ini!

- Penulis

Kamis, 22 September 2022 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti ganja

i

Barang bukti ganja

Barang bukti ganja

BEKASI, Beritaimn.com Jajaran Polres Metro Bekasi menangkap dua kurir narkoba jenis ganja yang biasa bertransaksi di wilayah Kabupaten Bekasi. Dari tangan mereka, narkoba jenis ganja seberat dua kilogram lebih berhasil diamankan.

Dua kurir ganja ini ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka WS (30) ditangkap di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi dan tersangka RS ditangkap di Jakarta Barat.

Tersangka WS ditangkap ketika anggota Polsek Cabangbungin melakukan operasi Cipta Kondisi di Jembatan Garon, Kecamatan Cabangbungin pada Minggu (11/9/2022) lalu. Awalnya WS melintas di lokasi operasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi yang curiga dengan gerak-gerik pria tersebut kemudian menghampiri dan melakukan penggeledahan. Ternyata WS kedapatan membawa paket ganja siap edar seberat 150 gram.

“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah paket ganja dengan berat 150  gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiyana, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:  Puluhan Botol Miras Ilegal Jenis Arak di Tambaksari Disita Polisi

Kepada polisi, WS mengaku mengedarkan ganja di wilayah Kabupaten Bekasi bersama temannya yang berinisial RS. Ganja siap edar tersebut dia dapatkan dari seseorang di Sumatera.

Setelah mendapatkan informasi, polisi kemudian mengejar RS di tempat persembunyiannya di Jakarta Barat. RS kemudian ditangkap bersama barang bukti ganja seberat dua kilogram.

“Ketika dilakukan penangkapan, langsung kami bawa ke Mapolsek Cabangbungin untuk diinterogasi,” kata Dedi.

Kedua tersangka mengaku transaksi ganja dengan pembeli dilakukan dengan cash on delivery (COD), atau pembayaran dilakukan di tempat setelah barang yang dipesan diterima oleh pembeli.

“Jadi kedua tersangka ini menerima paket dari bandar yang ada di Sumatera. Penerima paketnya pun sudah ditentukan oleh bandar,” katanya.

WS dan RS dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Selatan
Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya
Polres Pamekasan Tangksp Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya
Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 06:32 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Selatan

Jumat, 14 November 2025 - 06:09 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya

Jumat, 14 November 2025 - 05:51 WIB

Polres Pamekasan Tangksp Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Berita Terbaru