Diduga Melanggar UU ITE, Oknum Wartawan Media Online SS Berinisial MA Alias AD Dilaporkan ke Polres Tebingtinggi

Diduga Melanggar UU ITE, Oknum Wartawan Media Online SS Berinisial MA Alias AD Dilaporkan ke Polres Tebingtinggi

Spread the love

 

TEBINGTINGGI – Oknum Wartawan Media Online SS berinisial MA alias AD resmi dilaporkan oleh Pimpinan Redaksi Media Online menaratoday.com Irlan Jaya Situmorang ke Polres Tebingtinggi, Polda Sumatera Utara, terkait adanya dugaan pelanggaran undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan adanya dugaan pencemaran nama baik, Selasa (21/1/2024), sekira Pukul 13:56 WIB.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STTLP /B/38/I/2025/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA.

Kepada awak media, Irlan Situmorang yang biasa akrab dipanggil dengan sebutan KETUA ini, membernarkan telah membuat laporan resmi ke Polres Tebingtinggi.

“Ya benar, saya telah membuat laporan ke Polres Tebingtinggi terkait dugaan pencemaran nama baik,” jelas Irlan Situmorang.

“Ini menjadi pengingat buat kita, agar kita semuanya termasuk saya, harus lebih profesional dalam membuat dan memberikan atau menyampaikan informasi kepada masyarakat,” papar Irlan Situmorang.

“Terkhusus kepada wartawan seperti kita, dalam menjalankan tugas harus berpedoman dengan undang-undang tentang pers, menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, dan menghormati peraturan dewan pers, jangan membuat berita opini yang menghakimi, kedepankan azas praduga tak bersalah, buatlah berita yang akurat dan berimbang, dan jangan sembarangan menyebar luaskan informasi yang dapat merugikan orang lain, apalagi untuk mencari kepuasan demi kepentingan pribadi, tetapi memakai tameng atau mengatasnamakan sosial kontrol, seolah-oleh itu semua untuk kepentingan publik, padahal belum tentu demikian, apalagi kalau sampai melanggar aturan-aturan yang ada, kalau misalkan seperti itu ya tidak dibenarkan juga, semua ada prosedurnya, kita semua harus taat akan hukum, taat aturan dan peraturan perundang-undangan, biarlah semuanya saya serahkan saja kepada proses hukum yang berlaku,” tegas Situmorang.

Untuk diketahui, oknum Wartawan Media Online SS diduga membuat berita yang tidak akurat dan tidak berimbang, bahkan tanpa konfirmasi kepada pihak yang berpotensi dapat dirugikan atas pemberitaan tersebut, dan berita tersebut disebarluaskan melalui akun facebook dan tiktok milik pribadi MA alias AD.

Dengan adanya berita tersebut, Irlan Jaya Situmorang yang merasa dicemarkan nama baiknya telah menyampaikan keberatan atas pemberitaan tersebut kepada Dewan Pers di Jakarta.

Atas adanya laporan dan keberatan dari Irlan Jaya Situmorang tersebut, Dewan Pers telah menindaklanjuti dan menyampaikan “Penilaian Sementara dan Rekomendasi” melalui surat bernomor 1638/DP/XII/2024 pada 30 Desember 2024.

Dewan Pers telah menganalisis bahwa, berita yang ditulis layaknya opini redaksi, dalam berita ada pernyataan-pernyataan yang dapat merugikan Irlan Jaya Situmorang, berita tersebut berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1 dan Pasal 3.

Dewan Pers juga mengingatkan bahwa pengunaan media sosial dalam pemberitaan pers harus dilakukan/melalui akun media sosial yang secara resmi terafiliasi dengan Perusahaan Pers (Peraturan Dewan
Pers Nomor : 01/ Peraturan –DP/ X/ 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers). Berita/informasiyang disiarkan bukan melalui media sosial resmi perusahaan pers, menjadi tanggungjawab pribadi pemilik akun media sosial tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan