Tebing Tinggi, Beritaimn.com – Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil membekuk pria pengangguran berinisial ZS (38) beralamat di Kelurahan Deblod Sundoro lantaran ketahuan membawa narkotika jenis sabu pada Sabtu (24/8/2024).
Semula petugas Sat Narkoba mendapatkan informasi bahwa akan adanya transaksi narkoba di Jalan Tusam Kota Tebing Tinggi. Atas informasi tersebut Polres Tebing Tinggi menerjunkan personelnya untuk menindaklanjutinya.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (26/8), bahwa telah ditangkapnya seorang pria pengangguran yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Pelaku ZS dibekuk petugas Sat Narkoba saat berada diseputaran Jalan Tusam Kota Tebing Tinggi pada Sabtu (24/8) dini hari. Terhadapnya dilakukan penggeledahan pada pakaian dan barang bawaannya”, ucap AKP Agus.
Lanjutnya, dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil menyita 5 paket sabu siap edar seberat 0,63 gram dari tangan pelaku. Saat diinterogasi dilapangan, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut memang miliknya dan akan ia diedarkan disekitar TKP.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba, sebelumnya pada tahun 2020 pelaku pernah ditangkap karena memiliki narkoba. Dan saat ini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, pungkasnya. (W7).