SERGAI, Beritaimn.com – Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria pelaku Juru Tulis (Jurtul) judi jenis KIM, di Dusun I, Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.
Pelaku yang diamankan berinisial MS alias Moheng (44 th), warga Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Sergai. Pelaku ditangkap saat petugas melakukan Razia Pekat Toba 2024. Tersangka MS alias Moheng ditangkap Kamis (18/07/24) sekitar pukul 21.45 Wib.
“Tersangka ini ditangkap di warung tuak miliknya, setelah ada laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian jenis Kim di lokasi tersebut”, Sebut Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward, Minggu (21/07/24).
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjutnya, tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Pidum Satreskrim Ipda Hendri Ika Pandu Winata segera melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi, dan berhasil mengamankannya.
Edward menjelaskan, dari hasil penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa uang tunai sebesar Rp. 36 ribu, satu Handphone Merk Vivo warna biru yang bertuliskan angka tebakan.
Hasil interogasi, pelaku mengaku uang hasil judi Jenis KIM disetor kepada kordinator lapangan (Korlap) bernama Lubis, warga Kabupaten Deli Serdang.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Polres Sergai untuk penyelidikan lebih lanjut”, Oungkasnya. (AnS).