BATUBARA, Beritaimn.com – Bukanlah Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Bagu Bara bila tidak bisa mengungkap kasus pencurian yang dilakukan di wilayah hukumnya.
Hal ini terlihat dari hasil kerja keras Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dikomandoi Kanit Reskrim Ipda Ade Sundoko Masry, S.H berhasil meringkus DYP (41) diduga pelaku pencurian Sepeda Motor (Septor) milik Nanang Dedi Santoso (31) warga Dusun Rambutan Desa Tanah Rendah, Kecamatan Air Putih, Bayu Bara, Sumatera Utara.
Peristiwa pencurian ini terjadi saat korban memanaskan (Menyalakan) Septornya di tempat kerjanya di Kilang Padi Semangat Dusun Mahoni Desa Tanah Rendah, Batu Bara, Sumatera Utara, pada Jumat (10/05/24) sekira Pukul.07.00 Wib.
“Saat itu korban terkejut, usai menyalakan Septornya, tiba tiba Septor miliknya sudah tidak berada ditempat semula sesaat setelah dirinya meninggalkan lokasi dalam waktu singkat, Sebut Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H, M.H melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H. Sagala, Senin (13/05/24).
“Tidak terima Septornya hilang, korban membuat laporan ke Mapolsek Indrapura”, Sambungnya.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan, akhirnya Tim Unit Reskrim berhasil mendapat informasi keberadaan pelaku, dan langsung mengamankannya di Kota Medan Petisah, Sumatera Utara, Minggu (12/05/24) sekira Pukul.16.00 Wib.
Saat dilakukan interogasi singkat lanjutnya, DYP warga Kota Medan yang merupakan teman kerja korban, mengakui perbuatannya yang telah mencuri Septor Korban yang belum diketahui keberadaannya.
“Kini DYP telah diamankan di Mapolsek Indrapura, dan terhadap dirinya terancam dengan Pasal 362 dari KUHPidana”, Pungkas AKP A.H. Sagala. (W7).