BATUBARA, Beritaimn.com – Tim Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara akhirnya berhasil meringkus (Tangkap) seorang nelayan berinisial MFB (28) als Andi dari rumahnya di Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara pada Kamis (02/05/24) Pukul.17.00 Wib.
Dari hasil penangkapan terduga pelaku curanmor tersebut, Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Manahan Siregar berhasil menangkap MN (20) warga Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Batu Bara yang merupakan pembeli barang hasil pencurian, Sebut Kapolsek Lima Puluh AKP Tukkar L. Simamora, S.H, M.H melalui Kasi Humas Polres Batu Bara, Jumat (03/05/24).
Dalam paparannya disebutkan bahwa, peristiwa pencurian sepeda motor Honda CBR BK 2840 OAL milik Zhumizar Monalisa dilakukan saat korban sedang bepergian ke Kota Berastagi, Senin (22/04/24).
“Mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong, pelaku melakukan aksinya, dan langsung menjual sepeda motor tersebut kepada temannya”, Ungkapnya.
Kini keduanya dan sepeda motor hasil curian yang telah di cat warna hitam telah diamankan, dan atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 23 Juta.
“Atas peristiwa tersebut, terhadap MF dipersangkakan dengan Pasal 363, dan terhadap MN dipersangkakan dengan Pasal 480 dari KUHPidana”, Pungkasnya. (W7).