BATUBARA, Beritaimn.com – Petugas gabungan Satreskrim Polres Batu Bara dan Polsek Medang Deras mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku tindak pidana Penganiayaan Mengakibatkan Menghilangkan Nyawa Seseorang Secara Bersama-sama .
Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tangan, SH, M.H malam ini, Selasa (23/04/24) malam menyampaikan, Dua pelaku berhasil diamankan yakni inisial BH Lk (54) Islam, Melayu, Nelayan, Alamat Jln. Harapan Lk. II Kel. Pangkalan Dodek Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara dan RY Lk, (23) Thn, Islam, Melayu, Nelayan, Alamat Jln. Harapan Lk. II Kel. Pangkalan Dodek Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara.warga Batu Bara, Sumatera Utara.
Selain mengamankan kedua tersangka petugas juga menyita 1 (satu) Potong Baju kemeja batik warna biru (Milik tdk),- 1 (satu) Potong celana jeans panjang warna hitam (Milik TSK), 1 (satu) Potong kemeja batik warna hitam keabu-abuan (Milik TSK), 1 (satu) Potong celana keper panjang warna biru gelap (Milik TSK), 1 (satu) Potong kaos coklat terdapat bercak darah (Milik korban), 1 (satu) Potong celana pendek warna merah (Milik korban).
Adapun Kronologis Pada hari Senin (22/04/24), Sekira pkl 15.00 Wib, Pada saat memperbaiki jaring di sampan tepatnya di tepi sungai Jln. Harapan Lk. II Kel. Pangkalan dodek kec. Medang deras kab. Batu bara, lalu melihat orang berkerumun di depan rumah Alm IDRIS, dan di saat itu ada seorang laki-laki bernama Muhammad Syafi’i, memberitahukan mengatakan, Bang Naik dulu dari sampan anak abang Mhd Firdaus Barus Kena tikam/tusuk” Lalu saya pergi menuju TKP di depan rumah Alm. Idris,
Sesampainya di sana ada warga yang menyampaikan kepada saya bahwa anak kandung saya Mhd Firdaus Barus, telah di bawa ke puskesmas pagurawan. Setelah saya sampai dipuskesmas pagurawan dan saya melihat bahwa anak kandung saya terbaring di ruangan pemeriksaan dalam keadaan leher luka berlubang dan mengeluarkan darah lalu perawat puskesmas pagurawan memberitahukan kepada saya bahwa anak kandung saya Mhd Firdaus Barus, telah meninggal dunia.
Saya merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kekantor Polsek Medang Deras untuk diproses secara hukum yang berlaku di negara RI, Paparnya.
“Kedua tersangka kami jerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, Pungkas AKP Abdi Tansar, S.H, M.H. (Qq).