TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi merespon dengan cepat keluhan masyarakat dengan adanya seorang pria berinisial B (46) yang beralamat di Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, diduga memiliki narkoba.
Sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat melalui Wa Polres Tebing Tinggi dinomor 081260664044, yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba sehingga meresahkan tetangga sekitar, dan masyarakat Kelurahan Deblod Sundoro akan gerak geriknya.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas Sat Narkoba melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan mencari keberadaan pelaku. Petugas menemukan pelaku sedang berada didalam rumah seorang diri, dan menggeledah pakaian dan badan pelaku”, Sebut Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Akp Wisnugraha seperti disampaikan Kasi Humas Akp Agus Arianto, Senin (25/03/24).
Dari kantong celana pelaku, ditemukan 2 paket sabu yang siap pakai seberat 1,48 gram, dan dari hasil interogasi dilapangan, pelaku mengaku sabu tersebut memang miliknya yang akan dia gunakan.
“Merasa terusik akan kehadiran petugas, pelaku sempat ingin melarikan diri dari dalam rumah, namun dapat digagalkan oleh petugas yang saat itu berjaga di luar rumah pelaku”, Sebutnya.
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan penangkapan pelaku ini atas kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya dan kesiapan Polres Tebing Tinggi dalam memberantas narkoba sehingga peredaran narkoba dapat diberantas.
Untuk saat ini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi vuna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Sambungnya
“Kami Polres Tebing Tinggi mengharapkan kerja sama dan kepedulian masyarakat memberikan informasi baik terkait keamanan, dan penyalahgunaan narkoba melalui Call Center 110, maupun Wa 081260664044 maupun melalui akun official media sosial Polres Tebing Tinggi”, Tandasnya. (W7).