SERGAI, Beritaimn.com – Tim Opsnal Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) di Pimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan. Ipda, Raja Kaya Haloho, S.H, M.H, sukses mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Belimbing, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Kamis, (07/12/23).
Kapolsek Perbaungan AKP M. Pandiangan melalui Ps, Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward, S.E, M.M mengatakan, kejadian tersebut bermula pada hari Kamis, 26 Oktober 2023, sekitar pukul 22.12 WIB, di mana Trio Wicaksono, seorang tukang las, kehilangan sepeda motor Suzuki FU 150 warna merah-hitam dengan nomor polisi BK 6300 AFT. Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 6 Desember 2023.
“Penangkapan kedua terduga tersangka ranmor sesuai dengan laporan Korban nomor LP / B / 249 / XII /2023 / SPKT / POLSEK PERBAUNGAN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 06 desember 2023,” Ungkapnya.
Dituturkannya, jika terduga dua tersangka Inisial AL (28) warga Jalan Teratai Lingkungan Juani Kelurahan. Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Sergai dan AN (21) warga Dusun IV A Desa Sukasari Kecamatan Pegajahan Sergai.
Barang bukti yang berhasil diamankan melibatkan satu lembar foto kopi buku BPKB dan sepeda motor Suzuki FU 150, BK 6300 AFT. milik Trio Wicaksono. Total kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp.6.700.000,-, Paparnya.
“Proses penangkapan kedua tersangka berlangsung setelah Trio Wicaksono, korban pencurian, dengan cerdik mengidentifikasi ciri-ciri sepeda motornya yang terparkir di lingkungan Juani. Dengan kepandaian, ia berhasil membujuk pemiliknya, Ananda Lubis, yang akhirnya mengakui perbuatannya,” imbuhnya.
“Informasi masyarakat memainkan peran kunci keberhasilan dalam mengungkap kasus ini. Dengan kerjasama yang baik, kasus pencurian ini dapat diungkap dan kedua tersangka berhasil diamankan. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia”, Pungkasnya. (AnS).