Kesal Dipaksa Bayar, IRT di Sukabumi Tega Habisi Nyawa Penagih utang Bank Emok

Kesal Dipaksa Bayar, IRT di Sukabumi Tega Habisi Nyawa Penagih utang Bank Emok

Spread the love

Ibu muda inisial PS (28) Tersangka kasus pembunuhan saat dihadirkan di Mapolres Sukabumi Kota. (Foto:Ist)

SUKABUMI, Beritaimn.com Kasus pembunuhan RS, perempuan penagih utang bank emok oleh PS, ibu rumah tangga (IRT), menghebohkan warga Kota Sukabumi. PS membunuh RS karena kesal dipaksa membayar utangnya.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, peristiwa pembunuhan ini terjadi di Kampung Lio Santa, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Jumat (17/11/2023) malam.

Kronologi kejadian berawal saat korban RS datang ke rumah pelaku PS untuk menagih utang pada Jumat (17/11/2023). Di rumah pelaku, korban RS sempat terlibat keributan hingga terjadi pembunuhan.

“Korban tewas dicekik dengan sabuk dan pukulan benda tumpul di kepalanya. Seusai membunuh korban, pelaku PS menyuruh anaknya untuk membuang jasad korban ke Sungai Cipelang. Untuk mengelabui warga, jasad korban dibungkus kasur,” kata Kapolres Sukabumi Kota.

Jasad korban kemudian ditemukan warga tersangkut bebatuan di Sungai Cipelang, Lembursitu, Kota Sukabumi pada Sabtu (18/11/2023) siang dan melaporkannya ke polisi.

Petugas Satreskrim Polres Sukabumi Kota pun melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengungkap penyebab kematian korban RS yang diduga kuat dibunuh.

Penyelidikan petugas mengarah kepada pelaku PS. Tak butuh waktu lama, polisi menangkap PS di rumahnya. Saat ditangkap PS tidak berkutik dan menurut saat digelandang petugas Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Seusai diidentifikasi tim Inafis Satreskrim Polres Sukabumi Kota, jenazah korban dievakuasi ke RSUD R Syamsudin SH untuk diautopsi.

“Hasil penyelidikan, korban merupakan penagih utang bank keliling yang dilaporkan hilang saat bekerja menagih utang ke rumah pelaku,” ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Kapolres Sukabumi Kota menuturkan, dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban.

“Akibat perbuatannya, pelaku PS dijerat pasal 351 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tutur AKBP Ari Setyawan Wibowo. (*)

Tinggalkan Balasan