Tiga Kali Sidang Pemalsuan Tandatangan Ditunda, Ada Apa…?

- Penulis

Kamis, 12 Oktober 2023 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

MEDAN, Beritaimn.com – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang seyogianya di jadwalkan pada tanggal 12 September 2023 namun di tunda kembali sampai Kamis depan pada tanggal (19/10/2023) banyak pertanyaan kepada Majelis Hakim ada apa, Kamis (12/10/23).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sempat di tunda jadwal Persidangan pada Senin tanggal (9/10/2023), yang lalu di karenakan kurangnya saksi korban yang hadir di hal seperti ini yang di ungkapkan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada saksi lapor di depan Ruang Persidangan Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan.

Diketahui para peserta Sidang sudah hadir di Kantor Pengadilan Negeri Medan akan tetapi para Hakim tidak kelihatan di tempat Persidangan setelah di konformasi bahwa Hakim Ketua dan Hakim Anggota sedang melaksanakan diklat di luar Kota alhasil Persidangan pun di tunda kembali hingga di Kamis depan.

“Totok Budi Istiarso Wardoyo sebagai saksi (Korban) l juga tampak di dalam Ruangan pada pukul 12.00 WIB turut merasa kecewa karena Sidang yang telah di jadwalkan hari ini mengapa di tunda lagi,” Tuturnya.

Totok ungkapkan bahwa dirinya sengaja bertolak dari Jakarta ke Medan memenuhi panggilan Sidang untuk hari ini akan tetapi sesampainya di Pengadilan justru di tunda jika saya tau di tunda maka saya secara pribadi tentu mengecewakan peristiwa seperti ini.

Baca Juga:  Satgas Pamtas RI–RDTL Yonarhanud 15/DBY Gelar Pelayanan Kesehatan Keliling di Desa Naekake

F.R. Nasution sebagai saksi lapor pun kembali mengungkap rasa kecewanya di hadapan wartawan sebab menurutnya penundaan yang terus menerus seperti ini yang di duga ada apa-apanya.

Menurutnya jika Persidangan di tunda hingga 3 kali seperti ini nampak bahwa Sidang ini di anggap enteng oleh Hakim itu sendiri karena kami yang di undang sebagai saksi terjerat pidana bila tak memenuhi panggilan Pengadilan seperti yang di atur dalam undang-undang pidana, barang siapa yang di panggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut UUD dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan UU yang harus di penuhinya tertuang dalam Pasal, Pasal 224 KUHPidana.

Di jelaskan FR Nasution bagaimana ceritanya jika pembatalan Sidang itu dari Hakim sendiri apakah ini ada Pasalnya juga, jika pembatalan Sidang hari ini di karenakan acara diklat para Hakim kenapa Sidang ini di jadwalkan.

“Mohonlah para Hakim, Hakim untuk serius melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Hakim iyalah memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama, artinya jelas bahwa keberlangsungan kasus di Pengadilan ada pada Hakim jadi sebaiknya jangan sampai menunda-nunda seperti hari ini sehingga muncul kegelisahan dugaan bahwa situasi seperti ini sengaja di kondisikan,” Ungkap F.R. Nasution. (Red).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Tebing Tinggi dan Dinas Lingkungan Hidup Gelar Uji Emisi Kendaraan
Sat Samapta Polres Tebing Tinggi Gelar Patroli Perintis Presisi dan Stasioner
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Sambangi Warga Korban Kebakaran di Kelurahan Tebing Tinggi
Brimob Sumut Gempur Ladang Ganja 10 Hektar, Dimusnahkan di Perbukitan Mandailing Natal
Dari Pengungsi Jadi Pemilik, Cerita Warga Pejuang Eks Timtim yang Terima Manfaat dari Reforma Agraria
Cerita Petani Anggur Duyu Bangkit: Reforma Agraria Tak Hanya Soal Tanah, tapi Juga Kemandirian
Polsek Lima Puluh Perkuat Patroli Mobile Cegah Aksi Premanisme dan Geng Motor
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light Disejumlah Lokasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 14:04 WIB

Sat Lantas Polres Tebing Tinggi dan Dinas Lingkungan Hidup Gelar Uji Emisi Kendaraan

Kamis, 13 November 2025 - 08:06 WIB

Sat Samapta Polres Tebing Tinggi Gelar Patroli Perintis Presisi dan Stasioner

Kamis, 13 November 2025 - 07:11 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Sambangi Warga Korban Kebakaran di Kelurahan Tebing Tinggi

Kamis, 13 November 2025 - 06:39 WIB

Brimob Sumut Gempur Ladang Ganja 10 Hektar, Dimusnahkan di Perbukitan Mandailing Natal

Kamis, 13 November 2025 - 06:25 WIB

Dari Pengungsi Jadi Pemilik, Cerita Warga Pejuang Eks Timtim yang Terima Manfaat dari Reforma Agraria

Berita Terbaru